Melayani Mengayomi dan Melindungi Masyarakat
RSS icon Email icon Home icon
  • UNDANG-UNDANG

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 22 TAHUN 2009

    TENTANG

    LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang : a.   bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah;

    c.   bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara;

    d.   bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undangundang yang baru;

    e.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    Mengingat :    Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Dengan Persetujuan Bersama

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    DAN

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

    1.   Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.

    2.   Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.

    3.   Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.

    4.   Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    5.   Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.

    6.   Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

    7.   Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

    8.   Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

    9.   Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.

    10.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

    11.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

    12.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

    13.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

    14.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

    15.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

    16.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

    17.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

    18.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambing yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.

    19.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.

    20.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

    21.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.

    22.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hokum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.

    23.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.

    24. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

    25.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.

    26.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.

    27.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.

    28.Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

    29.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

    30. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.

    31. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.

    32. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.

    33. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan.

    34. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    35. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

    36. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    37. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    38. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

    39. Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidang industri, bidang pengembangan teknologi, atau bidang pendidikan dan pelatihan.

    40. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pemimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    BAB II

    ASAS DAN TUJUAN

    Pasal 2

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan:

    a.   asas transparan;

    b.   asas akuntabel;

    c.   asas berkelanjutan;

    d.   asas partisipatif;

    e.   asas bermanfaat;

    f.    asas efisien dan efektif;

    g.   asas seimbang;

    h.   asas terpadu; dan

    i.    asas mandiri.

    Pasal 3

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:

    a.   terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;

    b.   terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan

    c.   terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hokum bagi masyarakat.

    BAB III

    RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG

    Pasal 4

    Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:

    a.   kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;

    b.   kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    c.   kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalulintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    BAB IV

    PEMBINAAN

    Pasal 5

    (1) Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

    (2) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. perencanaan;

    b. pengaturan;

    c. pengendalian; dan

    d. pengawasan.

    (3) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:

    a.   urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;

    b.   urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    c.   urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, olehkementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;

    d.   urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan

    e.   urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 6

    (1) Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:

    a. penetapan sasaran dan arah kebijakan pengembangan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional;

    b.   penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berlaku secara nasional;

    c.   penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara nasional;

    d. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan

    e.   pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standart, pedoman, kriteria, dan prosedur yang dilakukan olehPemerintah Daerah.

    (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

    (3) Urusan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

    a.   penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dan kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas wilayah kabupaten/kota;

    b.   pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di provinsi; dan

    c.   pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi.

    (4) Urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

    a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota yang jaringannya berada di wilayah kabupaten/kota;

    b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota; dan

    c. pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota.

    BAB V

    PENYELENGGARAAN

    Pasal 7

    (1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat.

    (2) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:

    a.   urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;

    b.   urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    c.   urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;

    d.   urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan

    e.   urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 8

    Penyelenggaraan di bidang Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan prasarana Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, yaitu:

    a.   inventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya;

    b.   penyusunan rencana dan program pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan Jalan yang diinginkan;

    c.   perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan;

    d.   perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan Jalan;

    e.   penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan;

    f.    uji kelaikan fungsi Jalan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan berlalu lintas; dan

    g.   pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang prasarana Jalan.

    Pasal 9

    Penyelenggaraan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:

    a.   penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    b.   Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;

    c.   persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

    d.   perizinan angkutan umum;

    e.   pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    f.    pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    g.   penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

    Pasal 10

    Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:

    a.   penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraan Bermotor;

    b.   pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    c.   pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 11

    Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d meliputi:

    a.   penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi Kendaraan Bermotor;

    b.   pengembangan teknologi perlengkapan Kendaraan Bermotor yang menjamin Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    c.   pengembangan teknologi perlengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 12

    Penyelenggaraan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi:

    a.   pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor;

    b.   pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;

    c.   pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    d.   pengelolaan pusat pengendalian Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    e.   pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli Lalu Lintas;

    f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;

    g.   pendidikan berlalu lintas;

    h.   pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan

    i.    pelaksanaan manajemen operasional Lalu Lintas.

    Pasal 13

    (1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi.

    (2) Koordinasi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (3) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsure pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

    BAB VI

    JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    Bagian Kesatu

    Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Pasal 14

    (1) Untuk mewujudkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.

    (2) Pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan kebutuhan.

    (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a.   Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;

    b.   Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan

    c.   Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota.

    Pasal 15

    (1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan berskala nasional.

    (2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

    (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional memuat:

    a.   prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup nasional;

    b.   arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional dalam keseluruhan moda transportasi;

    c.   rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan

    d.   rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.

    Pasal 16

    (1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.

    (2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

    b. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan

    c. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.

    (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi memuat:

    a.   prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;

    b.   arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;

    c.   rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan

    d.   rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.

    Pasal 17

    (1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.

    (2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;

    b. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;

    c. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;

    d. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan

    e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

    (3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota memuat:

    a.   prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota;

    b.   arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;

    c.   rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan

    d.   rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.

    Pasal 18

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.

    Bagian Kedua

    Ruang Lalu Lintas

    Paragraf 1

    Kelas Jalan

    Pasal 19

    (1) Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:

    a.   Fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    b.   Daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.

    (2) Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a.   jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

    b.   jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

    c.   jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan

    d.   jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

    (3) Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 (delapan) ton.

    (4) Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 20

    (1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh:

    a. Pemerintah, untuk jalan nasional;

    b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;

    c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau

    d. pemerintah kota, untuk jalan kota.

    (2) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

    Paragraf 2

    Penggunaan dan Perlengkapan Jalan

    Pasal 21

    (1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

    (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

    (3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

    (4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 22

    (1) Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif.

    (2) Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan uji kelaikan fungsi Jalan sebelum pengoperasian Jalan.

    (3) Penyelenggara Jalan wajib melakukan uji kelaikan fungsi Jalan pada Jalan yang sudah beroperasi secara berkala dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

    (4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh tim uji laik fungsi Jalan yang dibentuk oleh penyelenggara Jalan.

    (5) Tim uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas unsur penyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (6) Hasil uji kelaikan fungsi Jalan wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh penyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (7) Uji kelaikan fungsi Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 23

    (1) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 24

    (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

    (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

    Pasal 25

    (1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

    a.   Rambu Lalu Lintas;

    b.   Marka Jalan;

    c.   Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

    d.   alat penerangan Jalan;

    e.   alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;

    f.    alat pengawasan dan pengamanan Jalan;

    g.   fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan

    h.   fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 26

    (1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:

    a. Pemerintah untuk jalan nasional;

    b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;

    c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau

    d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

    (2) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 27

    (1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.

    (2) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.

    Pasal 28

    (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

    (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

    Bagian Ketiga

    Dana Preservasi Jalan

    Pasal 29

    (1) Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.

    (2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.

    (3) Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.

    (4) Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 30

    Pengelolaan Dana Preservasi Jalan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.

    Pasal 31

    Dana Preservasi Jalan dikelola oleh unit pengelola Dana Preservasi Jalan yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan.

    Pasal 32

    Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.

    Bagian Keempat

    Terminal

    Paragraf 1

    Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal

    Pasal 33

    (1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.

    (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.

    Pasal 34

    (1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.

    (2) Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani.

    Pasal 35

    Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 36

    Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.

    Paragraf 2

    Penetapan Lokasi Terminal

    Pasal 37

    (1) Penentuan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan Terminal yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Penetapan lokasi Terminal dilakukan dengan memperhatikan:

    a. tingkat aksesibilitas Pengguna Jasa angkutan;

    b. kesesuaian lahan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;

    c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringan Jalan, jaringan trayek, dan jaringan lintas;

    d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;

    e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;

    f. permintaan angkutan;

    g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;

    h. Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau

    i. kelestarian lingkungan hidup.

    Paragraf 3

    Fasilitas Terminal

    Pasal 38

    (1) Setiap penyelenggara Terminal wajib menyediakan

    fasilitas Terminal yang memenuhi persyaratan

    keselamatan dan keamanan.

    (2) Fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang.

    (3) Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara Terminal wajib melakukan pemeliharaan.

    Paragraf 4

    Lingkungan Kerja Terminal

    Pasal 39

    (1) Lingkungan kerja Terminal merupakan daerah yang diperuntukkan bagi fasilitas Terminal.

    (2) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh penyelenggara Terminal dan digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas Terminal.

    (3) Lingkungan kerja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.

    Paragraf 5

    Pembangunan dan Pengoperasian Terminal

    Pasal 40

    (1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi dengan:

    a. rancang bangun;

    b. buku kerja rancang bangun;

    c. rencana induk Terminal;

    d. analisis dampak Lalu Lintas; dan

    e. analisis mengenai dampak lingkungan.

    (2) Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan:

    a. perencanaan;

    b. pelaksanaan; dan

    c. pengawasan operasional Terminal.

    Pasal 41

    (1) Setiap penyelenggara Terminal wajib memberikan pelayanan jasa Terminal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.

    (2) Pelayanan jasa Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Paragraf 6

    Pengaturan Lebih Lanjut

    Pasal 42

    Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, klasifikasi, tipe, penetapan lokasi, fasilitas, lingkungan kerja, pembangunan, dan pengoperasian Terminal diatur dengan peraturan

    pemerintah.

    Bagian Kelima

    Fasilitas Parkir

    Pasal 43

    (1) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

    (2) Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:

    a. usaha khusus perparkiran; atau

    b. penunjang usaha pokok.

    (3) Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat

    diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan

    kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus

    dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka

    Jalan.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa fasilitas

    Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara

    penyelenggaraan fasilitas dan Parkir untuk umum diatur

    dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 44

    Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:

    a. rencana umum tata ruang;

    b. analisis dampak lalu lintas; dan

    c. kemudahan bagi Pengguna Jasa.

    Bagian Keenam

    Fasilitas Pendukung

    Pasal 45

    (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

    a. trotoar;

    b. lajur sepeda;

    c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;

    d. Halte; dan/atau

    e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

    (2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:

    a. Pemerintah untuk jalan nasional;

    b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;

    c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa;

    d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan

    e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.

    Pasal 46

    (1) Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,

    pengelolaan, dan pemeliharaan fasilitas pendukung Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud

    dalam Pasal 45 ayat (2) dapat bekerja sama dengan pihak

    swasta.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,

    pengelolaan, pemeliharaan, serta spesifikasi teknis

    fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    diatur dengan peraturan pemerintah.

    BAB VII

    KENDARAAN

    Bagian Kesatu

    Jenis dan Fungsi Kendaraan

    Pasal 47

    (1) Kendaraan terdiri atas:

    a. Kendaraan Bermotor; dan

    b. Kendaraan Tidak Bermotor.

    (2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:

    a. sepeda motor;

    b. mobil penumpang;

    c. mobil bus;

    d. mobil barang; dan

    e. kendaraan khusus.

    (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:

    a. Kendaraan Bermotor perseorangan; dan

    b. Kendaraan Bermotor Umum.

    (4) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:

    a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan

    b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.

    Bagian Kedua

    Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor

    Pasal 48

    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan

    harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

    (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    terdiri atas:

    a. susunan;

    b. perlengkapan;

    c. ukuran;

    d. karoseri;

    e. rancangan teknis kendaraan sesuai dengan

    peruntukannya;

    f. pemuatan;

    g. penggunaan;

    h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau

    i. penempelan Kendaraan Bermotor.

    (3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor

    yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

    a. emisi gas buang;

    b. kebisingan suara;

    c. efisiensi sistem rem utama;

    d. efisiensi sistem rem parkir;

    e. kincup roda depan;

    f. suara klakson;

    g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;

    h. radius putar;

    i. akurasi alat penunjuk kecepatan;

    j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan

    k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

    (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

    Bagian Ketiga

    Pengujian Kendaraan Bermotor

    Pasal 49

    (1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta

    tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam

    negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan

    pengujian.

    (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. uji tipe; dan

    b. uji berkala.

    Pasal 50

    (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)

    huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor,

    kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor,

    dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi

    Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

    (2) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis

    dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan

    Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam

    keadaan lengkap; dan

    b. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan

    Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah,

    bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan

    Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

    (3) Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji tipe dan unit

    pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

    (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 51

    (1) Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor

    dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi

    sertifikat lulus uji tipe.

    (2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta

    tempelan, dan modifikasi tipe Kendaraan Bermotor yang

    telah lulus uji tipe diterbitkan surat keputusan

    pengesahan rancang bangun dan rekayasa.

    (3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan

    landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor

    dalam keadaan lengkap, rumah-rumah, bak muatan,

    kereta gandengan dan kereta tempelan, serta Kendaraan

    Bermotor yang dimodifikasi harus meregistrasikan tipe

    produksinya.

    (4) Sebagai bukti telah dilakukan registrasi tipe produksi

    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan tanda

    bukti sertifikat registrasi uji tipe.

    (5) Sebagai jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri

    produksinya terhadap sertifikat uji tipe, dilakukan uji

    sampel oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe

    diatur dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 52

    (1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

    dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi,

    mesin, dan kemampuan daya angkut.

    (2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan

    berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta

    merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang

    dilalui.

    (3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga

    mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib

    dilakukan uji tipe ulang.

    (4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang

    sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan

    registrasi dan identifikasi ulang.

    Pasal 53

    (1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat

    (2) huruf b diwajibkan untuk mobil penumpang umum,

    mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta

    tempelan yang dioperasikan di Jalan.

    (2) Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    meliputi kegiatan:

    a. pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan

    Bermotor; dan

    b. pengesahan hasil uji.

    (3) Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik Kendaraan

    Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

    dilaksanakan oleh:

    a. unit pelaksana pengujian pemerintah

    kabupaten/kota;

    b. unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang

    mendapat izin dari Pemerintah; atau

    c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan

    izin dari Pemerintah.

    Pasal 54

    (1) Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang

    umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus,

    kereta gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a meliputi

    pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

    (2) Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. susunan;

    b. perlengkapan;

    c. ukuran;

    d. karoseri; dan

    e. rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.

    (3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:

    a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;

    b. tingkat kebisingan;

    c. kemampuan rem utama;

    d. kemampuan rem parkir;

    e. kincup roda depan;

    f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;

    g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan

    h. kedalaman alur ban.

    (4) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan kereta

    gandengan dan kereta tempelan meliputi uji kemampuan

    rem, kedalaman alur ban, dan uji sistem lampu.

    (5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian

    fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

    pemberian kartu uji dan tanda uji.

    (6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

    memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan

    Bermotor dan identitas pemilik, spesifikasi teknis, hasil

    uji, dan masa berlaku hasil uji.

    (7) Tanda uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

    memuat keterangan tentang identifikasi Kendaraan

    Bermotor dan masa berlaku hasil uji.

    Pasal 55

    (1) Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b diberikan oleh:

    a.   petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan

    b. petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelaksana pengujian agen tunggal pemegang merek dan unit pelaksana pengujian swasta.

    (2) Kompetensi petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan.

    Pasal 56

    Ketentuan lebih lanjut mengenai uji berkala sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur

    dengan peraturan pemerintah.

    Bagian Keempat

    Perlengkapan Kendaraan Bermotor

    Pasal 57

    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan

    wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan

    Bermotor.

    (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi

    Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

    (3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurangkurangnya terdiri atas:

    a. sabuk keselamatan;

    b. ban cadangan;

    c. segitiga pengaman;

    d. dongkrak;

    e. pembuka roda;

    f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan

    g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan LaluLintas.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 58

    Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

    Pasal 59

    (1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat

    dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

    (2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    terdiri atas warna:

    a. merah;

    b. biru; dan

    c. kuning.

    (3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana

    dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai

    tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

    (4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud

    pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan

    kepada Pengguna Jalan lain.

    (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

    a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan

    untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian

    Negara Republik Indonesia;

    b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan

    untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan

    Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran,

    ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

    c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan

    untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol,

    pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas

    umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang

    khusus.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur,

    dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

    peraturan pemerintah.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan

    lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian

    Negara Republik Indonesia.

    Bagian Kelima

    Bengkel Umum Kendaraan Bermotor

    Pasal 60

    (1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk

    memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib

    memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

    (2) Bengkel umum yang mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkala Kendaraan Bermotor.

    (3) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

    (4) Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (5) Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah.

    Bagian Keenam

    Kendaraan Tidak Bermotor

    Pasal 61

    (1) Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:

    a. persyaratan teknis; dan

    b. persyaratan tata cara memuat barang.

    (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:

    a. konstruksi;

    b. sistem kemudi;

    c. sistem roda;

    d. sistem rem;

    e. lampu dan pemantul cahaya; dan

    f. alat peringatan dengan bunyi.

    (3) Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya

    meliputi dimensi dan berat.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

    keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

    dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 62

    (1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas

    bagi pesepeda.

    (2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan,

    keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu

    lintas.

    Pasal 63

    (1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan

    penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerahnya

    sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan

    Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan penggunaan

    Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) yang bersifat lintas kabupaten/kota diatur

    dengan peraturan daerah provinsi.

    Bagian Ketujuh

    Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

    Pasal 64

    (1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.

    (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. registrasi Kendaraan Bermotor baru;

    b. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor

    dan pemilik;

    c. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor;

    dan/atau

    d. registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.

    (3) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) bertujuan untuk:

    a. tertib administrasi;

    b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor

    yang dioperasikan di Indonesia;

    c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau

    kejahatan;

    d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    e. perencanaan pembangunan nasional.

    (4) Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh

    Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem

    manajemen registrasi Kendaraan Bermotor.

    (5) Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor

    merupakan bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digunakan untuk

    forensik kepolisian.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana

    dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 65

    (1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a meliputi

    kegiatan:

    a. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan

    pemiliknya;

    b. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan

    c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

    dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    (2) Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah

    diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan

    Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    Pasal 66

    Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk

    pertama kali harus memenuhi persyaratan:

    a. memiliki sertifikat registrasi uji tipe;

    b. memiliki bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah;

    dan

    c. memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.

    Pasal 67

    (1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor,

    pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan

    pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara

    terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi

    Manunggal Satu Atap.

    (2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan Sistem

    Administrasi Manunggal Satu Atap sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah

    Daerah.

    (3) Mekanisme penyelenggaraan Sistem Administrasi

    Manunggal Satu Atap dikoordinasikan oleh Kepolisian

    Negara Republik Indonesia.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan

    prosedur serta pelaksanaan Sistem Administrasi

    Manunggal Satu Atap sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1) diatur dengan peraturan Presiden.

    Pasal 68

    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan

    wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan

    Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan

    Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan

    Bermotor, dan masa berlaku.

    (3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor

    registrasi, dan masa berlaku.

    (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi

    syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara

    pemasangan.

    (5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana

    dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor

    Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor

    Kendaraan Bermotor rahasia.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor

    Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan

    Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian

    Negara Republik Indonesia.

    Pasal 69

    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat

    dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan

    dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan

    Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

    (2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba

    Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik

    Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan,

    pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

    cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba

    Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan

    Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian

    Negara Republik Indonesia.

    Pasal 70

    (1) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama

    kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

    (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda

    Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima)

    tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

    (3) Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana

    dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan

    Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib

    diajukan permohonan perpanjangan.

    Pasal 71

    (1) Pemilik Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada

    Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:

    a. bukti registrasi hilang atau rusak;

    b. spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan

    Bermotor diubah;

    c. kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau

    d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terusmenerus

    lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah

    Kendaraan diregistrasi.

    (2) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan

    kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat

    Kendaraan Bermotor tersebut terakhir diregistrasi.

    (3) Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) huruf d disampaikan kepada Kepolisian

    Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan

    Bermotor tersebut dioperasikan.

    Pasal 72

    (1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional

    Indonesia diatur dengan peraturan Panglima Tentara

    Nasional Indonesia dan dilaporkan untuk pendataan

    kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (2) Registrasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara

    Republik Indonesia diatur dengan peraturan Kepala

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (3) Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing

    dan lembaga internasional diatur dengan peraturan

    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 73

    (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat

    dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan

    Bermotor Umum atas dasar:

    a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau

    b. usulan pejabat yang berwenang memberi izin

    angkutan umum.

    (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi

    digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan

    dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor

    Umum.

    Pasal 74

    (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

    a.   permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

    b.   pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

    (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

    a.   Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

    b.   pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

    Pasal 75

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Bagian Kedelapan

    Sanksi Administratif

    Pasal 76

    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

    a. peringatan tertulis;

    b. pembayaran denda;

    c. pembekuan izin; dan/atau

    d. pencabutan izin.

    (2) Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum

    yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai

    sanksi administratif berupa:

    a. peringatan tertulis;

    b. pembayaran denda; dan/atau

    c. penutupan bengkel umum.

    (3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar

    ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi

    administratif berupa:

    a. peringatan tertulis;

    b. pembayaran denda;

    c. pembekuan sertifikat pengesah; dan/atau

    d. pencabutan sertifikat pengesah.

    (4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang

    melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3)

    dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan

    peraturan perundang-undangan.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan

    peraturan pemerintah.

    BAB VIII

    PENGEMUDI

    Bagian Kesatu

    Surat Izin Mengemudi

    Paragraf 1

    Persyaratan Pengemudi

    Pasal 77

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

    Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai

    dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

    (2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:

    a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor

    perseorangan; dan

    b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.

    (3) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon

    Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang

    dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau

    belajar sendiri.

    (4) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan

    Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti

    pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.

    (5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

    ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki

    Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor

    perseorangan.

    Paragraf 2

    Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi

    Pasal 78

    (1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan

    oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari

    Pemerintah.

    (2) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

    mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah

    Daerah.

    (3) Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan

    mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah

    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan

    berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang

    ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan

    peraturan perundang-undangan.

    - 44 -

    (2) Syarat . . .

    Pasal 79

    (1) Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi

    atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib

    didampingi instruktur atau penguji.

    (2) Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/atau

    Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon

    Pengemudi belajar atau menjalani ujian.

    Paragraf 3

    Bentuk dan Penggolongan Surat Izin Mengemudi

    Pasal 80

    Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor

    perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)

    huruf a digolongkan menjadi:

    a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan

    mobil penumpang dan barang perseorangan dengan

    jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga

    ribu lima ratus) kilogram;

    b. Surat Izin Mengemudi B I berlaku untuk mengemudikan

    mobil penumpang dan barang perseorangan dengan

    jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga

    ribu lima ratus) kilogram;

    c. Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan

    Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan

    Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau

    gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan

    untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000

    (seribu) kilogram;

    d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan

    Sepeda Motor; dan

    e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan

    kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

    Pasal 81

    (1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

    (2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

    a.   usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;

    b.   usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan

    c.   usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

    (3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;

    b. pengisian formulir permohonan; dan

    c. rumusan sidik jari.

    (4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan

    b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

    (5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    meliputi:

    a. ujian teori;

    b. ujian praktik; dan/atau

    c. ujian keterampilan melalui simulator.

    (6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

    ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap Pengemudi

    Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan

    permohonan:

    a. Surat Izin Mengemudi B I harus memiliki Surat Izin

    Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)

    bulan; dan

    b. Surat Izin Mengemudi B II harus memiliki Surat Izin

    Mengemudi B I sekurang-kurangnya 12 (dua belas)

    bulan.

    - 46 -

    5. tempat . . .

    Pasal 82

    Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b

    digolongkan menjadi:

    a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk

    mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang

    dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi

    3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;

    b. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk

    mengemudikan mobil penumpang dan barang umum

    dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500

    (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan

    c. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk

    mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan

    Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau

    gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta

    tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu)

    kilogram.

    Pasal 83

    (1) Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat

    memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan

    Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan

    persyaratan khusus.

    (2) Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi

    Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

    a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin

    Mengemudi A Umum;

    b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin

    Mengemudi B I Umum; dan

    c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin

    Mengemudi B II Umum.

    (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    sebagai berikut:

    a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

    1. pelayanan angkutan umum;

    2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;

    3. pengujian Kendaraan Bermotor;

    4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

    5. tempat penting di wilayah domisili;

    6. jenis barang berbahaya; dan

    7. pengoperasian peralatan keamanan.

    b. lulus ujian praktik, yang meliputi:

    1. menaikkan dan menurunkan penumpang

    dan/atau barang di Terminal dan di tempat

    tertentu lainnya;

    2. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;

    3. mengisi surat muatan;

    4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan

    5. pengoperasian peralatan keamanan.

    (4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi

    Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan

    permohonan:

    a. Surat Izin Mengemudi A Umum harus memiliki Surat

    Izin Mengemudi A sekurang-kurangnya 12 (dua belas)

    bulan;

    b. untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum harus

    memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau Surat Izin

    Mengemudi A Umum sekurang-kurangnya 12 (dua

    belas) bulan; dan

    c. untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum harus

    memiliki Surat Izin Mengemudi B II atau Surat Izin

    Mengemudi B I Umum sekurang-kurangnya 12 (dua

    belas) bulan.

    (5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan

    persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

    dan ayat (3), setiap orang yang mengajukan permohonan

    untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi Kendaraan

    Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan ayat

    (4).

    Pasal 84

    Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat

    digunakan sebagai Surat Izin Mengemudi Kendaraan

    Bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah,

    sebagai berikut:

    a. Surat Izin Mengemudi A Umum dapat berlaku untuk

    mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya

    menggunakan Surat Izin Mengemudi A;

    - 48 -

    Paragraf 4 . . .

    b. Surat Izin Mengemudi B I dapat berlaku untuk

    mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya

    menggunakan Surat Izin Mengemudi A;

    c. Surat Izin Mengemudi B I Umum dapat berlaku untuk

    mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya

    menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin

    Mengemudi A Umum, dan Surat Izin Mengemudi B I;

    d. Surat Izin Mengemudi B II dapat berlaku untuk

    mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya

    menggunakan Surat Izin Mengemudi A dan Surat Izin

    Mengemudi B I; atau

    e. Surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berlaku untuk

    mengemudikan Kendaraan Bermotor yang seharusnya

    menggunakan Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin

    Mengemudi A Umum, Surat Izin Mengemudi B I, Surat Izin

    Mengemudi B I Umum, dan Surat Izin Mengemudi B II.

    Pasal 85

    (1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu elektronik atau

    bentuk lain.

    (2) Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan

    dapat diperpanjang.

    (3) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1) berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

    Indonesia.

    (4) Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral

    antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara

    lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia

    dapat pula berlaku di negara lain dan Surat Izin

    Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di

    Indonesia.

    (5) Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud

    pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi

    internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara

    Republik Indonesia.

    - 49 -

    Paragraf 2 . . .

    Paragraf 4

    Fungsi Surat Izin Mengemudi

    Pasal 86

    (1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti

    kompetensi mengemudi.

    (2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi

    Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat

    keterangan identitas lengkap Pengemudi.

    (3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk

    mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan

    identifikasi forensik kepolisian.

    Bagian Kedua

    Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

    Paragraf 1

    Penerbitan Surat Izin Mengemudi

    Pasal 87

    (1) Surat Izin Mengemudi diberikan kepada setiap calon

    Pengemudi yang lulus ujian mengemudi.

    (2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (3) Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib

    menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin

    Mengemudi.

    (4) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di

    bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana

    dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur

    penerbitan Surat Izin Mengemudi.

    Pasal 88

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,

    pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur

    dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik

    Indonesia.

    - 50 -

    Bagian Keempat . . .

    Paragraf 2

    Pemberian Tanda Pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi

    Pasal 89

    (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang

    memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat

    Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan

    pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

    (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk

    menahan sementara atau mencabut Surat Izin

    Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau

    data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian

    Negara Republik Indonesia.

    Bagian Ketiga

    Waktu Kerja Pengemudi

    Pasal 90

    (1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan

    memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu

    istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor

    Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

    (2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8

    (delapan) jam sehari.

    (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah

    mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam

    berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah

    jam.

    (4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling

    lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat

    selama 1 (satu) jam.

    - 51 -

    BAB IX . . .

    Bagian Keempat

    Sanksi Administratif

    Pasal 91

    (1) Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di

    bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi yang melanggar

    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat

    (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi disiplin

    dan/atau etika profesi kepolisian.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur

    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian

    Negara Republik Indonesia.

    Pasal 92

    (1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak

    mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai

    waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi

    Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    90 dikenai sanksi administratif.

    (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1) berupa:

    a. peringatan tertulis;

    b. pemberian denda administratif;

    c. pembekuan izin; dan/atau

    d. pencabutan izin.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

    pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

    BAB IX

    LALU LINTAS

    Bagian Kesatu

    Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

    Paragraf 1

    Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

    Pasal 93

    (1) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan

    untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan

    gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan,

    Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan.

    (2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

    a. penetapan prioritas angkutan massal melalui

    penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus;

    b. pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan

    Pejalan Kaki;

    c. pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;

    d. pemisahan atau pemilahan pergerakan arus Lalu

    Lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitas, dan

    aksesibilitas;

    e. pemaduan berbagai moda angkutan;

    f. pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;

    g. pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan; dan/atau

    h. perlindungan terhadap lingkungan.

    (3) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas meliputi kegiatan:

    a. perencanaan;

    b. pengaturan;

    c. perekayasaan;

    d. pemberdayaan; dan

    e. pengawasan.

    - 53 -

    d. pelatihan . . .

    Pasal 94

    (1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 93 ayat (3) huruf a meliputi:

    a. identifikasi masalah Lalu Lintas;

    b. inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas;

    c. inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang

    dan barang;

    d. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya

    tampung jalan;

    e. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya

    tampung Kendaraan;

    f. inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan

    Kecelakaan Lalu Lintas;

    g. inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas;

    h. penetapan tingkat pelayanan; dan

    i. penetapan rencana kebijakan pengaturan

    penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.

    (2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    93 ayat (3) huruf b meliputi:

    a. penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan

    gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan tertentu; dan

    b. pemberian informasi kepada masyarakat dalam

    pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.

    (3) Kegiatan perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 93 ayat (3) huruf c meliputi:

    a. perbaikan geometrik ruas Jalan dan/atau

    persimpangan serta perlengkapan Jalan yang tidak

    berkaitan langsung dengan Pengguna Jalan;

    b. pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan

    pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan

    langsung dengan Pengguna Jalan; dan

    c. optimalisasi operasional rekayasa Lalu Lintas dalam

    rangka meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan

    efektivitas penegakan hukum.

    (4) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 93 ayat (3) huruf d meliputi pemberian:

    a. arahan;

    b. bimbingan;

    c. penyuluhan;

    - 54 -

    (2) Menteri . . .

    d. pelatihan; dan

    e. bantuan teknis.

    (5) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 93 ayat (3) huruf e meliputi:

    a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;

    b. tindakan korektif terhadap kebijakan; dan

    c. tindakan penegakan hukum.

    Pasal 95

    (1) Penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan

    gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    94 ayat (2) huruf a yang berupa perintah, larangan,

    peringatan, atau petunjuk diatur dengan:

    a. peraturan Menteri yang membidangi sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk

    jalan nasional;

    b. peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi;

    c. peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten

    dan jalan desa; atau

    d. peraturan daerah kota untuk jalan kota.

    (2) Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan

    dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat

    Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

    Paragraf 2

    Tanggung Jawab Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

    Pasal 96

    (1) Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab atas

    pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a,

    huruf b, huruf c, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf i,

    Pasal 94 ayat (2), Pasal 94 ayat (3) huruf b, Pasal 94 ayat

    (4), serta Pasal 94 ayat (5) huruf a dan huruf b untuk

    jaringan jalan nasional.

    - 55 -

    Pasal 98 . . .

    (2) Menteri yang membidangi Jalan bertanggung jawab atas

    pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a,

    huruf b, huruf d, huruf g, huruf h, dan huruf i, serta

    Pasal 94 ayat (3) huruf a untuk jalan nasional.

    (3) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

    bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan

    Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 94 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, huruf g, dan

    huruf i, Pasal 94 ayat (3) huruf c, dan Pasal 94 ayat (5).

    (4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan

    Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan provinsi

    setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

    (5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen

    dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kabupaten dan/atau

    jalan desa setelah mendapat rekomendasi dari instansi

    terkait.

    (6) Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan

    Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jalan kota

    setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

    Pasal 97

    (1) Dalam hal terjadi perubahan arus Lalu Lintas secara

    tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik

    Indonesia dapat melaksanakan Manajemen dan Rekayasa

    Lalu Lintas kepolisian.

    (2) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

    menggunakan Rambu Lalu Lintas, Alat Pemberi Isyarat

    Lalu Lintas, serta alat pengendali dan pengaman

    Pengguna Jalan yang bersifat sementara.

    (3) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan

    rekomendasi pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu

    Lintas kepada instansi terkait.

    - 56 -

    (2) Hasil . . .

    Pasal 98

    (1) Penanggung jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa

    Lalu Lintas wajib berkoordinasi dan membuat analisis,

    evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan

    kinerjanya.

    (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1) disampaikan kepada forum Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan.

    Bagian Kedua

    Analisis Dampak Lalu Lintas

    Pasal 99

    (1) Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan,

    permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan

    gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan

    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib

    dilakukan analisis dampak Lalu Lintas.

    (2) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

    a. analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan;

    b. simulasi kinerja Lalu Lintas tanpa dan dengan

    adanya pengembangan;

    c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan

    dampak;

    d. tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau

    pembangun dalam penanganan dampak; dan

    e. rencana pemantauan dan evaluasi.

    (3) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat

    bagi pengembang untuk mendapatkan izin Pemerintah

    dan/atau Pemerintah Daerah menurut peraturan

    perundang-undangan.

    Pasal 100

    (1) Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud

    dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga

    konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.

    - 57 -

    Paragraf 2 . . .

    (2) Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan

    persetujuan dari instansi yang terkait di bidang Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 101

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis

    dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99

    dan Pasal 100 diatur dengan peraturan pemerintah.

    Bagian Ketiga

    Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,

    Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang

    Paragraf 1

    Syarat dan Prosedur Pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,

    Rambu Lalu Lintas, dan Marka Jalan

    Pasal 102

    (1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,

    dan/atau Marka Jalan yang bersifat perintah, larangan,

    peringatan, atau petunjuk pada jaringan atau ruas Jalan

    pemasangannya harus diselesaikan paling lama 60 (enam

    puluh) hari sejak tanggal pemberlakuan peraturan

    Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan atau peraturan daerah

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1).

    (2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,

    dan/atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat

    30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat

    Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,

    dan/atau Marka Jalan diatur dengan peraturan

    pemerintah.

    - 58 -

    (3) Pengguna . . .

    Paragraf 2

    Pengutamaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas

    Pasal 103

    (1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah

    atau larangan harus diutamakan daripada Rambu Lalu

    Lintas dan/atau Marka Jalan.

    (2) Rambu Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan

    harus diutamakan daripada Marka Jalan.

    (3) Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang

    tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka

    kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi

    Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Lalu Lintas,

    Marka Jalan, dan/atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

    peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang

    sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Paragraf 3

    Pengutamaan Petugas

    Pasal 104

    (1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan

    tindakan:

    a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

    b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

    c. mempercepat arus Lalu Lintas;

    d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau

    e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

    (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

    diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat

    Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas,

    dan/atau Marka Jalan.

    - 59 -

    f. peringatan . . .

    (3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan

    oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam

    peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Bagian Keempat

    Tata Cara Berlalu Lintas

    Paragraf 1

    Ketertiban dan Keselamatan

    Pasal 105

    Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:

    a. berperilaku tertib; dan/atau

    b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan

    Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

    Pasal 106

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

    Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar

    dan penuh konsentrasi.

    (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

    Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki

    dan pesepeda.

    (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

    Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan

    teknis dan laik jalan.

    (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di

    Jalan wajib mematuhi ketentuan:

    a. rambu perintah atau rambu larangan;

    b. Marka Jalan;

    c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

    d. gerakan Lalu Lintas;

    e. berhenti dan Parkir;

    - 60 -

    (2) Pengemudi . . .

    f. peringatan dengan bunyi dan sinar;

    g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

    h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan

    Kendaraan lain.

    (5) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di

    Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan

    Bermotor wajib menunjukkan:

    a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat

    Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

    b. Surat Izin Mengemudi;

    c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

    d. tanda bukti lain yang sah.

    (6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

    beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang

    duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk

    keselamatan.

    (7) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor

    beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan

    rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di

    sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan

    mengenakan helm yang memenuhi standar nasional

    Indonesia.

    (8) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan

    Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang

    memenuhi standar nasional Indonesia.

    (9) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa

    kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari

    1 (satu) orang.

    Paragraf 2

    Penggunaan Lampu Utama

    Pasal 107

    (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan

    lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di

    Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

    - 61 -

    (3) Jika . . .

    (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan

    lampu utama pada siang hari.

    Paragraf 3

    Jalur atau Lajur Lalu Lintas

    Pasal 108

    (1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus

    menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

    (2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat

    dilakukan jika:

    a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di

    depannya; atau

    b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara

    Republik Indonesia untuk digunakan sementara

    sebagai jalur kiri.

    (3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya

    lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak

    Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

    (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan

    bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan

    membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului

    Kendaraan lain.

    Pasal 109

    (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati

    Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur

    Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati,

    mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia

    ruang yang cukup.

    (2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan

    sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan

    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    - 62 -

    Pasal 113 . . .

    (3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat

    akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan,

    Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang

    melewati Kendaraan tersebut.

    Pasal 110

    (1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari

    arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak

    dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak

    yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.

    (2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika

    terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain

    di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang

    datang dari arah berlawanan.

    Pasal 111

    Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak

    memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan,

    Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi

    kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.

    Paragraf 4

    Belokan atau Simpangan

    Pasal 112

    (1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik

    arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di

    samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan

    isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat

    tangan.

    (2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau

    bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas

    di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta

    memberikan isyarat.

    (3) Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi

    Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang

    langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh

    Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

    - 63 -

    Paragraf 5 . . .

    Pasal 113

    (1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan

    dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi

    wajib memberikan hak utama kepada:

    a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau

    dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu

    dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka

    Jalan;

    b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut

    datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil

    atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;

    c. Kendaraan yang datang dari arah cabang

    persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan

    4 (empat) atau lebih dan sama besar;

    d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri

    di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau

    e. Kendaraan yang datang dari arah cabang

    persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)

    tegak lurus.

    (2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali

    Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus

    memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang

    datang dari arah kanan.

    Pasal 114

    Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan,

    Pengemudi Kendaraan wajib:

    a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta

    api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

    b. mendahulukan kereta api; dan

    c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih

    dahulu melintasi rel.

    Paragraf 5

    Kecepatan

    Pasal 115

    Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

    a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan

    paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud

    dalam Pasal 21; dan/atau

    b. berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.

    Pasal 116

    (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai

    dengan Rambu Lalu Lintas.

    (2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat

    kendaraannya jika:

    a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang

    sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;

    b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang

    ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau

    hewan yang digiring;

    c. cuaca hujan dan/atau genangan air;

    d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum

    dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

    e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang

    kereta api; dan/atau

    f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan

    menyeberang.

    Pasal 117

    Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus

    mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang

    Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan

    Kendaraan lain.

    - 65 -

    (2) Ketentuan . . .

    Paragraf 6

    Berhenti

    Pasal 118

    Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap

    Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:

    a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan

    yang bergaris utuh;

    b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan

    keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan

    Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau

    c. di jalan tol.

    Pasal 119

    (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus

    sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan

    dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat

    tanda berhenti.

    (2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang

    Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus sekolah yang

    sedang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    wajib menghentikan kendaraannya sementara.

    Paragraf 7

    Parkir

    Pasal 120

    Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau

    membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas.

    Pasal 121

    (1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang

    segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya,

    atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam

    keadaan darurat di Jalan.

    - 66 -

    b. memindahkan . . .

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

    berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta

    samping.

    Paragraf 8

    Kendaraan Tidak Bermotor

    Pasal 122

    (1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

    a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik

    oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang

    dapat membahayakan keselamatan;

    b. mengangkut atau menarik benda yang dapat

    merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;

    dan/atau

    c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika

    telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan

    Tidak Bermotor.

    (2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika

    sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat

    Penumpang.

    (3) Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan

    beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi

    Kendaraan lain untuk mendahului.

    Pasal 123

    Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal

    yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang

    sepedanya.

    Paragraf 9

    Tata Cara Berlalu Lintas bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum

    Pasal 124

    (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan

    orang dalam trayek wajib:

    a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuai

    dengan tarif yang telah ditetapkan;

    - 67 -

    Bagian Kelima . . .

    b. memindahkan penumpang dalam perjalanan ke

    Kendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang sama

    tanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraan

    mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah

    petugas;

    c. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau

    menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan

    mendahului atau mengubah arah;

    d. memberhentikan kendaraan selama menaikkan

    dan/atau menurunkan Penumpang;

    e. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan

    f. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk

    angkutan umum.

    (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan

    orang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajib

    mengangkut anak sekolah.

    Pasal 125

    Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan.

    Pasal 126

    Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:

    a.   memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;

    b.   mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;

    c.   menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau

    d.   melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.

    Bagian Kelima

    Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

    Paragraf 1

    Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperbolehkan

    Pasal 127

    (1) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

    (2) Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

    (3) Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah,dan/atau kepentingan pribadi.

    Paragraf 2

    Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas

    Pasal 128

    (1) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.

    (2) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan alternative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sementara.

    (3) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Paragraf 3

    Tanggung jawab

    Pasal 129

    (1) Pengguna Jalan di luar fungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

    (2) Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 130

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Bagian Keenam

    Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas

    Pasal 131

    (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

    (2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

    (3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

    Pasal 132

    (1) Pejalan Kaki wajib:

    a.   menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau

    b.   menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

    (2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.

    (3) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.

    Bagian Ketujuh

    Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas

    Pasal 133

    (1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:

    a. perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;

    b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan

    c. kualitas lingkungan.

    (2) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

    a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;

    b. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;

    c. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;

    d. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum

    sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;

    e. pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu

    dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau

    f. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor

    Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada

    waktu dan Jalan tertentu.

    (3) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada

    ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan

    pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang

    diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan

    peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan

    ketentuan peraturan perundang-undangan.

    - 71 -

    (2) Petugas . . .

    (4) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas ditetapkan dan

    dievaluasi secara berkala oleh Menteri yang

    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah provinsi,

    dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan

    lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi

    terkait.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen

    kebutuhan Lalu Lintas diatur dengan peraturan

    pemerintah.

    Bagian Kedelapan

    Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran

    Paragraf 1

    Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama

    Pasal 134

    Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

    a.   Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    b.   ambulans yang mengangkut orang sakit;

    c.   Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

    d.   Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    e.   Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    f.    iring-iringan pengantar jenazah; dan

    g.   konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Paragraf 2

    Tata Cara Pengaturan Kelancaran

    Pasal 135

    (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

    (2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

    Bagian Kesembilan

    Sanksi Administratif

    Pasal 136

    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.

    (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

    a.   peringatan tertulis;

    b.   penghentian sementara pelayanan umum;

    c.   penghentian sementara kegiatan;

    d.   denda administratif;

    e.   pembatalan izin; dan/atau

    f.    pencabutan izin.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

    BAB X

    ANGKUTAN

    Bagian Kesatu

    Angkutan Orang dan Barang

    Pasal 137

    (1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

    (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.

    (3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.

    (4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

    a.   rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

    b.   untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional          Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

    c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

    Bagian Kedua

    Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum

    Pasal 138

    (1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya

    memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman,

    nyaman, dan terjangkau.

    (2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan

    angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (3) Angkutan umum orang dan/atau barang hanya

    dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

    Pasal 139

    (1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum

    untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota

    antarprovinsi serta lintas batas negara.

    - 74 -

    (2) Standar . . .

    (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya

    angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau

    barang antarkota dalam provinsi.

    (3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin

    tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang

    dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.

    (4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh

    badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,

    dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan

    peraturan perundang-undangan.

    Bagian Ketiga

    Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

    Paragraf 1

    Umum

    Pasal 140

    Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor

    Umum terdiri atas:

    a. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

    dalam trayek; dan

    b. angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak

    dalam trayek.

    Paragraf 2

    Standar Pelayanan Angkutan Orang

    Pasal 141

    (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar

    pelayanan minimal yang meliputi:

    a. keamanan;

    b. keselamatan;

    c. kenyamanan;

    d. keterjangkauan;

    e. ksesetaraan; dan

    f. keteraturan.

    (2) Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Paragraf 3

    Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek

    Pasal 142

    Jenis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a terdiri atas:

    a. angkutan lintas batas negara;

    b. angkutan antarkota antarprovinsi;

    c. angkutan antarkota dalam provinsi;

    d. angkutan perkotaan; atau

    e. angkutan perdesaan.

    Pasal 143

    Kriteria pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a harus:

    a.   memiliki rute tetap dan teratur;

    b.   terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan

    c.   menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan perkotaan dan perdesaan.

    Pasal 144

    Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:

    a. tata ruang wilayah;

    b. tingkat permintaan jasa angkutan;

    c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;

    d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    e. kesesuaian dengan kelas jalan;

    f. keterpaduan intramoda angkutan; dan

    g. keterpaduan antarmoda angkutan.

    Pasal 145

    (1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.

    (2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.

    (3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    a. jaringan trayek lintas batas negara;

    b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi;

    c. jaringan trayek antarkota dalam provinsi;

    d. jaringan trayek perkotaan; dan

    e. jaringan trayek perdesaan.

    (4) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.

    Pasal 146

    (1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.

    (2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:

    a.   Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah provinsi;

    b.   gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau

    c.   bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.

    Pasal 147

    (1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor

    Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang

    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perjanjian

    antarnegara.

    (2) Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

    Pasal 148

    Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dan ayat (3)

    huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oleh:

    a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jaringan

    trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum

    antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui

    batas 1 (satu) provinsi;

    b. gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan

    Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi

    dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu)

    kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapat

    persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di

    bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan; atau

    c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan

    Kendaraan Bermotor Umum perkotaan dalam 1 (satu)

    wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan

    dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 149

    Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum

    perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3)

    huruf e ditetapkan oleh:

    a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1

    (satu) daerah kabupaten;

    b. gubernur untuk kawasan perdesaan yang melampaui 1

    (satu) daerah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi;

    atau

    - 78 -

    b. bupati . . .

    c. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk

    kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi.

    Pasal 150

    Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan

    Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek diatur dengan

    peraturan pemerintah.

    Paragraf 4

    Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek

    Pasal 151

    Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor

    Umum tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 140 huruf b terdiri atas:

    a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;

    b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;

    c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan

    d. angkutan orang di kawasan tertentu.

    Pasal 152

    (1) Angkutan orang dengan menggunakan taksi

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a harus

    digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke

    pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.

    (2) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) dapat:

    a. berada dalam wilayah kota;

    b. berada dalam wilayah kabupaten;

    c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten

    dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau

    d. melampaui wilayah provinsi.

    (3) Wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana

    dimaksud pada ayat (2) dan jumlah maksimal kebutuhan

    taksi ditetapkan oleh:

    a. walikota untuk taksi yang wilayah operasinya berada

    dalam wilayah kota;

    - 79 -

    (2) Angkutan . . .

    b. bupati untuk taksi yang wilayah operasinya berada

    dalam wilayah kabupaten;

    c. gubernur untuk taksi yang wilayah operasinya

    melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten

    dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau

    d. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

    Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk

    taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah

    provinsi.

    Pasal 153

    (1) Angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 151 huruf b dilarang menaikkan

    dan/atau menurunkan Penumpang di sepanjang

    perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan

    angkutan orang dalam trayek.

    (2) Angkutan orang dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum.

    Pasal 154

    (1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.

    (2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.

    (3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata.

    Pasal 155

    (1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf d harus dilaksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan lokal dan jalan lingkungan.

    (2) Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mobil penumpang umum.

    Pasal 156

    Evaluasi wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan kepada masyarakat.

    Pasal 157

    Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana

    dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Paragraf 5

    Angkutan Massal

    Pasal 158

    (1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan missal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan.

    (2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan:

    a.   mobil bus yang berkapasitas angkut massal;

    b.   lajur khusus;

    c.   trayek angkutan umum lain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; dan

    d.   angkutan pengumpan.

    Pasal 159

    Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan missal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Bagian Keempat

    Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum

    Paragraf 1

    Umum

    Pasal 160

    Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:

    a. angkutan barang umum; dan

    b. angkutan barang khusus.

    Paragraf 2

    Angkutan Barang Umum

    Pasal 161

    Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.   prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan;

    b.   tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan

    c.   menggunakan mobil barang.

    Paragraf 3

    Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat

    Pasal 162

    (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:

    a.   memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;

    b.   diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;

    c.   memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;

    d.   membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;

    e.   beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    f.    mendapat rekomendasi dari instansi terkait.

    (2) Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (3) Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.

    Pasal 163

    (1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus wajib memberitahukan kepada pengelola pergudangan dan/atau penyelenggara angkutan barang sebelum barang dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.

    (2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus wajib menyediakan tempat penyimpanan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Kendaraan Bermotor Umum.

    Pasal 164

    Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Bagian Kelima

    Angkutan Multimoda

    Pasal 165

    (1) Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian

    angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum

    angkutan multimoda.

    (2) Kegiatan angkutan umum dalam angkutan multimoda

    dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara

    badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum

    angkutan multimoda dan/atau badan hukum moda lain.

    (3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara

    sistem dan mendapat izin dari Pemerintah.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda,

    persyaratan, dan tata cara memperoleh izin sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan

    pemerintah.

    Bagian Keenam

    Dokumen Angkutan Orang dan Barang

    dengan Kendaraan Bermotor Umum

    Pasal 166

    (1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum

    yang melayani trayek tetap lintas batas negara, antarkota

    antarprovinsi, dan antarkota dalam provinsi harus

    dilengkapi dengan dokumen.

    (2) Dokumen angkutan orang sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) meliputi:

    a. tiket Penumpang umum untuk angkutan dalam

    trayek;

    b. tanda pengenal bagasi; dan

    c. manifes.

    (3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum

    wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:

    a. surat perjanjian pengangkutan; dan

    b. surat muatan barang.

    - 84 -

    Pasal 170 . . .

    Pasal 167

    (1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:

    a. menyerahkan tiket Penumpang;

    b. menyerahkan tanda bukti pembayaran

    pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;

    c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada

    Penumpang; dan

    d. menyerahkan manifes kepada Pengemudi.

    (2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang

    namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan dokumen

    identitas diri yang sah.

    Pasal 168

    (1) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang

    wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian

    dokumen perjalanan.

    (2) Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang

    wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang.

    Bagian Ketujuh

    Pengawasan Muatan Barang

    Pasal 169

    (1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum

    barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara

    pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas

    jalan.

    (2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

    pengawasan muatan angkutan barang.

    (3) Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan

    menggunakan alat penimbangan.

    (4) Alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

    terdiri atas:

    a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau

    b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan.

    - 85 -

    Bagian Kedelapan . . .

    Pasal 170

    (1) Alat penimbangan yang dipasang secara tetap

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf a

    dipasang pada lokasi tertentu.

    (2) Penetapan lokasi, pengoperasian, dan penutupan alat

    penimbangan yang dipasang secara tetap pada Jalan

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

    Pemerintah.

    (3) Pengoperasian dan perawatan alat penimbangan yang

    dipasang secara tetap dilakukan oleh unit pelaksana

    penimbangan yang ditunjuk oleh Pemerintah.

    (4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap

    wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat

    angkutan, dan asal tujuan.

    Pasal 171

    (1) Alat penimbangan yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (4) huruf b digunakan dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.

    (2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas pemeriksa Kendaraan Bermotor.

    (3) Pengoperasian alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 172

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatur dengan peraturan pemerintah.

    Bagian Kedelapan

    Pengusahaan Angkutan

    Paragraf 1

    Perizinan Angkutan

    Pasal 173

    (1) Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:

    a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;

    b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau

    c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.

    (2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

    a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau

    b. pengangkutan jenazah.

    Pasal 174

    (1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1)

    berupa dokumen kontrak dan/atau kartu elektronik yang

    terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu

    pengawasan.

    (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    dilaksanakan melalui seleksi atau pelelangan sesuai

    dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa

    izin pada 1 (satu) trayek atau pada beberapa trayek

    dalam satu kawasan.

    Pasal 175

    (1) Izin penyelenggaraan angkutan umum berlaku untuk

    jangka waktu tertentu.

    (2) Perpanjangan izin harus melalui proses seleksi atau

    pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2).

    Paragraf 2

    Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek

    Pasal 176

    Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a diberikan oleh:

    a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk

    penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:

    1. trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian

    antarnegara;

    2. trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi;

    3. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; dan

    4. trayek perdesaan yang melewati wilayah 1 (satu) provinsi.

    b. gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:

    1. trayek antarkota yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

    2. trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan

    3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu provinsi.

    c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek yang seluruhnya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    d. bupati untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:

    1. trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten; dan

    2. trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten.

    e. walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani trayek perkotaan yang berada dalam 1 (satu)  wilayah kota.

    Pasal 177

    Pemegang izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek

    wajib:

    a. melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izin yang

    diberikan; dan

    b. mengoperasikan Kendaraan Bermotor Umum sesuai

    dengan standar pelayanan minimal sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1).

    Pasal 178

    Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan

    angkutan orang dalam trayek diatur dengan peraturan

    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Paragraf 3

    Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek

    Pasal 179

    (1) Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b

    diberikan oleh:

    a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk

    angkutan orang yang melayani:

    1. angkutan taksi yang wilayah operasinya

    melampaui 1 (satu) daerah provinsi;

    2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau

    3. angkutan pariwisata.

    b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah

    operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah

    kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

    c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk

    angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang

    wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi

    Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

    - 89 -

    b. tarif . . .

    d. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan

    tertentu yang wilayah operasinya berada dalam

    wilayah kabupaten/kota.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

    persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang

    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan.

    Paragraf 4

    Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat

    Pasal 180

    (1) Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c

    diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang

    sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    dengan rekomendasi dari instansi terkait.

    (2) Izin penyelenggaraan angkutan alat berat sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c diberikan oleh

    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

    persyaratan pemberian izin penyelenggaraan angkutan

    barang khusus dan alat berat diatur dengan peraturan

    Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Bagian Kesembilan

    Tarif Angkutan

    Pasal 181

    (1) Tarif angkutan terdiri atas tarif Penumpang dan tarif

    barang.

    (2) Tarif Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    terdiri atas:

    a. tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek;

    dan

    - 90 -

    (2) Tarif . . .

    b. tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam

    trayek.

    Pasal 182

    (1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang dalam trayek

    terdiri atas:

    a. tarif kelas ekonomi; dan

    b. tarif kelas nonekonomi.

    (2) Penetapan tarif kelas ekonomi sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) dilakukan oleh:

    a. Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk

    angkutan orang yang melayani trayek antarkota

    antarprovinsi, angkutan perkotaan, dan angkutan

    perdesaan yang wilayah pelayanannya melampaui

    wilayah provinsi;

    b. gubernur untuk angkutan orang yang melayani

    trayek antarkota dalam provinsi serta angkutan

    perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu

    kabupaten/kota dalam satu provinsi;

    c. bupati untuk angkutan orang yang melayani trayek

    antarkota dalam kabupaten serta angkutan perkotaan

    dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam

    kabupaten; dan

    d. walikota untuk angkutan orang yang melayani trayek

    angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya

    dalam kota.

    (3) Tarif Penumpang angkutan orang dalam trayek kelas

    nonekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan

    Umum.

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penumpang

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

    peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang

    sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 183

    (1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam

    trayek dengan menggunakan taksi sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 151 huruf a ditetapkan oleh

    Perusahaan Angkutan Umum atas persetujuan

    Pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing

    berdasarkan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

    - 91 -

    Pasal 188 . . .

    (2) Tarif Penumpang untuk angkutan orang tidak dalam

    trayek dengan tujuan tertentu, pariwisata, dan di

    kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    151 huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan

    berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan

    Perusahaan Angkutan Umum.

    Pasal 184

    Tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    181 ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan kesepakatan

    antara Pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum.

    Bagian Kesepuluh

    Subsidi Angkutan Penumpang Umum

    Pasal 185

    (1) Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi

    pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh Pemerintah

    dan/atau Pemerintah Daerah.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi

    angkutan Penumpang umum sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

    Bagian Kesebelas

    Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum

    Paragraf 1

    Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum

    Pasal 186

    Perusahaan Angkutan Umum wajib mengangkut orang

    dan/atau barang setelah disepakati perjanjian angkutan

    dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh

    Penumpang dan/atau pengirim barang.

    Pasal 187

    Perusahaan Angkutan Umum wajib mengembalikan biaya

    angkutan yang telah dibayar oleh Penumpang dan/atau

    pengirim barang jika terjadi pembatalan pemberangkatan.

    - 92 -

    (5) Ketentuan . . .

    Pasal 188

    Perusahaan Angkutan Umum wajib mengganti kerugian yang

    diderita oleh Penumpang atau pengirim barang karena lalai

    dalam melaksanakan pelayanan angkutan.

    Pasal 189

    Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan

    tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

    Pasal 190

    Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan

    penumpang dan/atau barang yang diangkut pada tempat

    pemberhentian terdekat jika Penumpang dan/atau barang

    yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan

    keselamatan angkutan.

    Pasal 191

    Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas

    kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang

    dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

    Pasal 192

    (1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas

    kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal

    dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan,

    kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat

    dicegah atau dihindari atau karena kesalahan

    Penumpang.

    (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

    berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami atau

    bagian biaya pelayanan.

    (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    dimulai sejak Penumpang diangkut dan berakhir di

    tempat tujuan yang disepakati.

    (4) Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian

    barang bawaan Penumpang, kecuali jika Penumpang

    dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan

    oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.

    - 93 -

    Paragraf 2 . . .

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian

    diatur dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 193

    (1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas

    kerugian yang diderita oleh pengirim barang karena

    barang musnah, hilang, atau rusak akibat

    penyelenggaraan angkutan, kecuali terbukti bahwa

    musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh

    suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari

    atau kesalahan pengirim.

    (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung

    berdasarkan kerugian yang nyata-nyata dialami.

    (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    dimulai sejak barang diangkut sampai barang diserahkan

    di tempat tujuan yang disepakati.

    (4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab

    jika kerugian disebabkan oleh pencantuman keterangan

    yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan

    barang.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian

    diatur dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 194

    (1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab

    atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, kecuali jika

    pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian

    tersebut disebabkan oleh kesalahan Perusahaan

    Angkutan Umum.

    (2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti

    kerugian pihak ketiga kepada Perusahaan Angkutan

    Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari

    terhitung mulai tanggal terjadinya kerugian.

    - 94 -

    (2) Ketentuan . . .

    Paragraf 2

    Hak Perusahaan Angkutan Umum

    Pasal 195

    (1) Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan

    barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak

    memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan

    sesuai dengan perjanjian angkutan.

    (2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya

    tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil

    sesuai dengan kesepakatan.

    (3) Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang

    yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan

    peraturan perundang-undangan jika pengirim atau

    penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan

    kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 196

    Jika barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau

    penerima sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati,

    Perusahaan Angkutan Umum berhak memusnahkan barang

    yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam

    penyimpanannya sesuai dengan ketentuan peraturan

    perundang-undangan.

    Bagian Kedua Belas

    Tanggung Jawab Penyelenggara

    Pasal 197

    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai

    penyelenggara angkutan wajib:

    a. memberikan jaminan kepada Pengguna Jasa

    angkutan umum untuk mendapatkan pelayanan;

    b. memberikan perlindungan kepada Perusahaan

    Angkutan Umum dengan menjaga keseimbangan

    antara penyediaan dan permintaan angkutan umum;

    dan

    c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian

    terhadap angkutan orang dan barang.

    - 95 -

    (2) Ketentuan . . .

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab

    penyelenggara angkutan umum sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang

    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan.

    Bagian Ketiga Belas

    Industri Jasa Angkutan Umum

    Pasal 198

    (1) Jasa angkutan umum harus dikembangkan menjadi

    industri jasa yang memenuhi standar pelayanan dan

    mendorong persaingan yang sehat.

    (2) Untuk mewujudkan standar pelayanan dan persaingan

    yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

    Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus:

    a. menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar;

    b. menetapkan standar pelayanan minimal;

    c. menetapkan kriteria persaingan yang sehat;

    d. mendorong terciptanya pasar; dan

    e. mengendalikan dan mengawasi pengembangan

    industri jasa angkutan umum.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan dan

    persaingan yang sehat diatur dengan peraturan

    pemerintah.

    Bagian Keempat Belas

    Sanksi Administratif

    Pasal 199

    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal

    177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan

    Pasal 193 dikenai sanksi administratif berupa:

    a. peringatan tertulis;

    b. denda administratif;

    c. pembekuan izin; dan/atau

    d. pencabutan izin.

    - 96 -

    Pasal 201 . . .

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang

    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan.

    BAB XI

    KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    Bagian Kesatu

    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Pasal 200

    (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab

    atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan

    memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara pembina

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan masyarakat.

    (3) Untuk mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1), dilaksanakan kegiatan:

    a. penyusunan program nasional Keamanan Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan;

    b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan

    perlengkapan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan;

    c. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan,

    penyuluhan, dan penerangan berlalu lintas dalam

    rangka meningkatkan kesadaran hukum dan etika

    masyarakat dalam berlalu lintas;

    d. pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    e. manajemen keamanan Lalu Lintas;

    f. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;

    g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan

    h. penegakan hukum Lalu Lintas.

    Pasal 201

    (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan dengan berpedoman pada program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor.

    Pasal 202

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Bagian Kedua

    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Pasal 203

    (1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya

    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan

    rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan, meliputi:

    a. penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    b. penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan

    perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan;

    c. pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan; dan

    d. manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan.

    Pasal 204

    (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat,

    melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen

    keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum

    nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    - 98 -

    (5) Inspeksi . . .

    (2) Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan

    alat pemberi informasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas

    ke Pusat Kendali Sistem Keselamatan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan.

    Pasal 205

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum

    nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (2) dan

    kewajiban Perusahaan Angkutan Umum membuat,

    melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen

    keselamatan serta persyaratan alat pemberi informasi

    Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    204 diatur dengan peraturan pemerintah.

    Bagian Ketiga

    Pengawasan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Pasal 206

    (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan

    dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    meliputi:

    a. audit;

    b. inspeksi; dan

    c. pengamatan dan pemantauan.

    (2) Audit bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

    dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan

    oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (3) Audit bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

    dilaksanakan oleh auditor independen yang ditentukan

    oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (4) Inspeksi bidang Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

    dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas

    oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    - 99 -

    (3) Pembina . . .

    (5) Inspeksi bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

    dilaksanakan secara periodik berdasarkan skala prioritas

    oleh setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (6) Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) huruf c wajib dilaksanakan secara

    berkelanjutan oleh setiap pembina Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan.

    (7) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    ditindaklanjuti dengan tindakan korektif dan/atau

    penegakan hukum.

    Pasal 207

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan

    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 206 ayat (1) diatur dengan peraturan

    pemerintah.

    Bagian Keempat

    Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Pasal 208

    (1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertangggung

    jawab membangun dan mewujudkan budaya Keamanan

    dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan

    dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    a. pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini;

    b. sosialisasi dan internalisasi tata cara dan etika

    berlalu lintas serta program Keamanan dan

    Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    c. pemberian penghargaan terhadap tindakan

    Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan;

    d. penciptaan lingkungan Ruang Lalu Lintas yang

    mendorong pengguna jalan berperilaku tertib; dan

    e. penegakan hukum secara konsisten dan

    berkelanjutan.

    - 100 -

    Pasal 212 . . .

    (3) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan

    kebijakan dan program untuk mewujudkan budaya

    Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas.

    BAB XII

    DAMPAK LINGKUNGAN

    Bagian Kesatu

    Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Pasal 209

    (1) Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap

    kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus

    dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran

    lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku

    mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan

    perundang-undangan.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan

    penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

    Bagian Kedua

    Pencegahan dan Penanggulangan

    Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Pasal 210

    (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan

    wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas

    buang dan tingkat kebisingan.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,

    dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang

    dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan

    Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

    dengan peraturan pemerintah.

    Pasal 211

    Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan

    Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya

    pencemaran udara dan kebisingan.

    - 101 -

    (2) Perusahaan . . .

    Pasal 212

    Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan

    Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan

    terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat

    mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

    Bagian Ketiga

    Hak dan Kewajiban

    Paragraf 1

    Kewajiban Pemerintah

    Pasal 213

    (1) Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan

    untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam

    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1), Pemerintah wajib:

    a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi,

    dan program pembangunan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;

    b. membangun dan mengembangkan sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang

    ramah lingkungan;

    c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap

    Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau

    Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di

    jalan; dan

    d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat

    tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan.

    Paragraf 2

    Hak dan Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum

    Pasal 214

    (1) Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh

    kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan yang ramah lingkungan.

    (2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi mengenai kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 215

    Perusahaan Angkutan Umum wajib:

    a. melaksanakan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;

    b. menyediakan sarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;

    c. memberi informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan umum;

    d. memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan umum; dan

    e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup.

    Paragraf 3

    Hak dan Kewajiban Masyarakat

    Pasal 216

    (1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan.

    (2) Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 217

    Masyarakat wajib menjaga kelestarian lingkungan bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Bagian Keempat

    Sanksi Administratif

    Pasal 218

    (1) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 dikenai sanksi administratif berupa:

    a. peringatan tertulis;

    b. denda administratif;

    c. pembekuan izin; dan/atau

    d. pencabutan izin.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan criteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

    BAB XIII

    PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA

    DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    Bagian Kesatu

    Umum

    Pasal 219

    (1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

    a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor;

    b. peralatan penegakan hukum;

    c. peralatan uji laik kendaraan;

    d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    e. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan Pengemudi;

    f. teknologi serta informasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    g. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor.

    (2) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) dilakukan melalui:

    a. pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor;

    b. pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;

    c. pengalihan teknologi;

    d. penggunaan sebanyak-banyaknya muatan lokal;

    e. pengembangan industri bahan baku dan komponen;

    f. pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;

    g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau

    h. pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri.

    Bagian Kedua

    Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor

    Pasal 220

    (1) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) huruf a

    dan pengembangan riset rancang bangun sebagaimana

    dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:

    a. Pemerintah;

    b. Pemerintah Daerah;

    c. badan hukum;

    d. lembaga penelitian; dan/atau

    e. perguruan tinggi.

    (2) Pengembangan rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:

    a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;

    b. kesesuaian material;

    c. kesesuaian motor penggerak;

    d. kesesuaian daya dukung jalan;

    e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;

    f. dimensi, konstruksi, posisi, dan jarak tempat duduk;

    g. posisi lampu;

    h. jumlah tempat duduk;

    i. dimensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki;

    j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan

    k. fasilitas keluar darurat.

    (3) Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

    harus mendapatkan pengesahan dari Menteri yang

    bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 221

    Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 219 ayat (2) dilaksanakan dengan memanfaatkan

    sumber daya nasional, menerapkan standar keamanan dan

    keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

    Bagian Ketiga

    Pengembangan Industri dan Teknologi Prasarana Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan

    Pasal 222

    (1) Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi

    prasarana yang menjamin Keamanan, Keselamatan,

    Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan.

    (2) Pengembangan industri dan teknologi Prasarana Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara terpadu

    dengan dukungan semua sektor terkait.

    (3) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas:

    a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    b. penegakan hukum;

    c. uji kelaikan Kendaraan;

    d. Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    e. pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    f. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi;

    g. Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    h. keselamatan Pengemudi dan/atau Penumpang.

    (4) Metode pengembangan industri dan teknologi meliputi:

    a. pemahaman teknologi;

    b. pengalihan teknologi; dan

    c. fasilitasi riset teknologi.

    (5) Pengembangan industri dan teknologi sebagaimana

    dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan pengesahan

    dari instansi terkait.

    Bagian Keempat

    Pemberdayaan Industri Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Pasal 223

    (1) Untuk mengembangkan industri Prasarana Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    222 ayat (2), Pemerintah mendorong pemberdayaan

    industri dalam negeri.

    (2) Untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui

    pemberian fasilitas, insentif bidang tertentu, dan

    menerapkan standar produk peralatan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan.

    Pasal 224

    (1) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan terdiri atas:

    a. rekayasa;

    b. produksi;

    c. perakitan; dan/atau

    d. pemeliharaan dan perbaikan.

    - 107 -

    Bagian Kedua . . .

    (2) Pengembangan industri Prasarana Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan mencakup alih teknologi yang

    disesuaikan dengan kearifan lokal.

    Bagian Kelima

    Pengaturan Lebih Lanjut

    Pasal 225

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan industri dan

    teknologi Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur

    dengan peraturan pemerintah.

    BAB XIV

    KECELAKAAN LALU LINTAS

    Bagian Kesatu

    Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

    Pasal 226

    (1) Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan

    melalui:

    a. partisipasi para pemangku kepentingan;

    b. pemberdayaan masyarakat;

    c. penegakan hukum; dan

    d. kemitraan global.

    (2) Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana

    dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pola

    penahapan yang meliputi program jangka pendek, jangka

    menengah, dan jangka panjang.

    (3) Penyusunan program pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas

    dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di

    bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    - 108 -

    (4) Kecelakaan . . .

    Bagian Kedua

    Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

    Paragraf 1

    Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

    Pasal 227

    Dalam hal terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian

    Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan

    Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:

    a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;

    b. menolong korban;

    c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;

    d. mengolah tempat kejadian perkara;

    e. mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;

    f. mengamankan barang bukti; dan

    g. melakukan penyidikan perkara.

    Pasal 228

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan

    Kecelakaan Lalu Lintas diatur dengan peraturan Kepala

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Paragraf 2

    Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

    Pasal 229

    (1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:

    a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;

    b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau

    c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.

    (2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang

    mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

    (3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang

    mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan

    dan/atau barang.

    - 109 -

    b. melaporkan . . .

    (4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang

    mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

    (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat

    (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan,

    ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan

    dan/atau lingkungan.

    Pasal 230

    Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara

    peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan

    perundang-undangan.

    Paragraf 3

    Pertolongan dan Perawatan Korban

    Pasal 231

    (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan

    Lalu Lintas, wajib:

    a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

    b. memberikan pertolongan kepada korban;

    c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara

    Republik Indonesia terdekat; dan

    d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian

    kecelakaan.

    (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan

    memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf

    b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara

    Republik Indonesia terdekat.

    Pasal 232

    Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui

    terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

    a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu

    Lintas;

    - 110 -

    (3) Ketentuan . . .

    b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara

    Republik Indonesia; dan/atau

    c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara

    Republik Indonesia.

    Paragraf 4

    Pendataan Kecelakaan Lalu Lintas

    Pasal 233

    (1) Setiap kecelakaan wajib dicatat dalam formulir data

    Kecelakaan Lalu Lintas.

    (2) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) merupakan bagian dari data forensik.

    (3) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) harus dilengkapi dengan data yang berasal

    dari rumah sakit.

    (4) Data Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik

    Indonesia dan dapat dimanfaatkan oleh pembina Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan.

    Bagian Ketiga

    Kewajiban dan Tanggung Jawab

    Paragraf 1

    Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengemudi,

    Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan

    Pasal 234

    (1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau

    Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas

    kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik

    barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian

    Pengemudi.

    (2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor,

    dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung

    jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan

    karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.

    - 111 -

    (2) Perusahaan . . .

    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

    (2) tidak berlaku jika:

    a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan

    atau di luar kemampuan Pengemudi;

    b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak

    ketiga; dan/atau

    c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun

    telah diambil tindakan pencegahan.

    Pasal 235

    (1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu

    Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1)

    huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan

    Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli

    waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya

    pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan

    perkara pidana.

    (2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan

    korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c,

    pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan

    Umum wajib memberikan bantuan kepada korban

    berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan

    tuntutan perkara pidana.

    Pasal 236

    (1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu

    Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib

    mengganti kerugian yang besarannya ditentukan

    berdasarkan putusan pengadilan.

    (2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di

    luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara

    para pihak yang terlibat.

    Pasal 237

    (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengikuti program

    asuransi kecelakaan sebagai wujud tanggung jawabnya

    atas jaminan asuransi bagi korban kecelakaan.

    - 112 -

    Pasal 241 . . .

    (2) Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan

    orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan.

    Paragraf 2

    Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah

    Pasal 238

    (1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki

    pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang

    menjadi penyebab kecelakaan.

    (2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan

    dan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

    Pasal 239

    (1) Pemerintah mengembangkan program asuransi

    Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan peraturan

    perundang-undangan.

    Bagian Keempat

    Hak Korban

    Pasal 240

    Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan:

    a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung

    jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau

    Pemerintah;

    b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas

    terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas; dan

    c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan

    asuransi.

    - 113 -

    Bagian Kedua . . .

    Pasal 241

    Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh

    pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan pada

    rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan peraturan

    perundang-undangan.

    BAB XV

    PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT,

    MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT

    Bagian Kesatu

    Ruang Lingkup Perlakuan Khusus

    Pasal 242

    (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan

    Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di

    bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada

    penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak,

    wanita hamil, dan orang sakit.

    (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    meliputi:

    a. aksesibilitas;

    b. prioritas pelayanan; dan

    c. fasilitas pelayanan.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan

    khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anakanak,

    wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan

    peraturan pemerintah.

    Pasal 243

    Masyarakat secara kelompok dapat mengajukan gugatan

    kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengenai

    pemenuhan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud dalam

    Pasal 242 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

    - 114 -

    (3) Sistem . . .

    Bagian Kedua

    Sanksi Administratif

    Pasal 244

    (1) Perusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi

    kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan

    kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anakanak,

    wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana

    dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dapat dikenai sanksi

    administratif berupa:

    a. peringatan tertulis;

    b. denda administratif;

    c. pembekuan izin; dan/atau

    d. pencabutan izin.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara

    pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

    BAB XVI

    SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI

    LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    Bagian Kesatu

    Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi

    Pasal 245

    (1) Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban,

    dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    diselenggarakan sistem informasi dan komunikasi yang

    terpadu.

    (2) Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan oleh

    Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah

    kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan

    perundang-undangan.

    - 115 -

    (3) Pusat . . .

    (3) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

    digunakan untuk kegiatan perencanaan, pengaturan,

    pengendalian, dan pengawasan serta operasional Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi:

    a. bidang prasarana Jalan;

    b. bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

    c. bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, penegakan hukum, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas.

    Pasal 246

    (1) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245

    ayat (2) merupakan subsistem dalam Sistem Informasi

    dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan terpadu sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) dikendalikan oleh pusat kendali yang

    mengintegrasikan data, informasi, dan komunikasi dari

    setiap subsistem.

    (3) Data, informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud

    pada ayat (2) harus dapat diakses oleh setiap pembina

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Bagian Kedua

    Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi

    Pasal 247

    (1) Dalam mewujudkan Sistem Informasi dan Komunikasi

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud

    dalam Pasal 246 ayat (1) setiap pembina Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan wajib mengelola subsistem informasi dan

    komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai

    dengan kewenangannya.

    (2) Subsistem informasi dan komunikasi yang dibangun oleh

    setiap pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    terintegrasi dalam pusat kendali Sistem Informasi dan

    Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (3) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Bagian Ketiga

    Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi

    Pasal 248

    (1) Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang

    meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data.

    (2) Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi:

    a. perencanaan;

    b. perumusan kebijakan;

    c. pemantauan;

    d. pengawasan;

    e. pengendalian;

    f. informasi geografi;

    g. pelacakan;

    h. informasi Pengguna Jalan;

    i. pendeteksian arus Lalu Lintas;

    j. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor;

    dan/atau

    k. pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang Lalu Lintas.

    Bagian Keempat

    Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi

    Pasal 249

    (1) Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai pusat:

    a. kendali;

    b. koordinasi;

    c. komunikasi;

    - 117 -

    Pasal 251 . . .

    d. data dan informasi terpadu;

    e. pelayanan masyarakat; dan

    f. rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum.

    (2) Pengelolaan pusat kendali Sistem Informasi dan

    Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk

    mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.

    (3) Kegiatan pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekurang-kurangnya

    meliputi:

    a. pelayanan kebutuhan data, informasi, dan

    komunikasi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    b. dukungan tindakan cepat terhadap pelanggaran,

    kemacetan, dan kecelakaan serta kejadian lain yang

    berdampak terhadap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    c. analisis, evaluasi terhadap pelanggaran, kemacetan,

    dan Kecelakaan Lalu Lintas;

    d. dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik

    dan secara langsung;

    e. dukungan pelayanan Surat Izin Mengemudi, Surat

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Buku Pemilik

    Kendaraan Bermotor;

    f. pemberian informasi hilang temu Kendaraan

    Bermotor;

    g. pemberian informasi kualitas baku mutu udara;

    h. dukungan pengendalian Lalu Lintas dengan

    pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli;

    i. dukungan pengendalian pergerakan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan; dan

    j. pemberian informasi tentang kondisi Jalan dan

    pelayanan publik.

    Pasal 250

    Data dan informasi pada pusat kendali Sistem Informasi dan

    Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dapat

    diakses dan digunakan oleh masyarakat.

    - 118 -

    Pasal 254 . . .

    Pasal 251

    Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan dapat digunakan untuk penegakan hukum yang

    meliputi:

    a. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan atau kejahatan lain;

    b. tindakan penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan

    kemacetan Lalu Lintas oleh Kepolisian Negara Republik

    Indonesia; dan/atau

    c. pengejaran, penghadangan, penangkapan, dan

    penindakan terhadap pelaku dan/atau kendaraan yang

    terlibat kejahatan atau pelanggaran Lalu Lintas.

    Bagian Kelima

    Pengaturan Lebih Lanjut

    Pasal 252

    Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan

    Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan

    peraturan pemerintah.

    BAB XVII

    SUMBER DAYA MANUSIA

    Pasal 253

    (1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib

    mengembangkan sumber daya manusia untuk

    menghasilkan petugas yang profesional dan memiliki

    kompetensi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Pengembangan sumber daya manusia di bidang Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan

    oleh:

    a. Pemerintah;

    b. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

    c. lembaga swasta yang terakreditasi.

    - 119 -

    (3) Pemerintah . . .

    Pasal 254

    (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan

    layanan dan kemudahan serta menjamin

    terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga

    mekanik dan Pengemudi.

    (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan

    pembinaan terhadap manajemen Perusahaan Angkutan

    Umum untuk meningkatkan kualitas pelayanan,

    Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pasal 255

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya

    manusia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur

    dengan peraturan pemerintah.

    BAB XVIII

    PERAN SERTA MASYARAKAT

    Pasal 256

    (1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam

    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

    ayat (1) berupa:

    a. pemantauan dan penjagaan Keamanan, Keselamatan,

    Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan;

    b. masukan kepada instansi pembina dan penyelenggara

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di tingkat pusat dan

    daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman,

    dan standar teknis di bidang Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan;

    c. pendapat dan pertimbangan kepada instansi pembina

    dan penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di

    tingkat pusat dan daerah terhadap kegiatan

    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    yang menimbulkan dampak lingkungan; dan

    d. dukungan terhadap penyelenggaraan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan.

    - 120 -

    Paragraf 1 . . .

    (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

    mempertimbangkan dan menindaklanjuti masukan,

    pendapat, dan/atau dukungan yang disampaikan oleh

    masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

    Pasal 257

    Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    256 dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok,

    organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi

    kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan

    kemitraan.

    Pasal 258

    Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana

    dan prasarana jalan, pengembangan disiplin dan etika berlalu

    lintas, dan berpartisipasi dalam pemeliharaan Keamanan,

    Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan.

    BAB XIX

    PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN

    LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    Bagian Kesatu

    Penyidikan

    Pasal 259

    (1) Penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan dilakukan oleh:

    a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

    b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi

    wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.

    (2) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    a. Penyidik; dan

    b. Penyidik Pembantu.

    Paragraf 1

    Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Pasal 260

    (1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

    a.   memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

    b.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    c.   meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;

    d.   melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;

    e.   melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

    f.    membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;

    g.   menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;

    h.   melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau

    i.    melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

    (2) Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 261

    Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (2) huruf b mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1), kecuali mengenai penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat (1) huruf h yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Paragraf 2

    Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

    Pasal 262

    (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) huruf b berwenang untuk:

    a.   melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus;

    b.   melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;

    c.   melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap;

    d.   melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

    e.   meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; dan/atau

    f.    melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.

    (2) Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap.

    (3) Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Paragraf 3

    Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil

    Pasal 263

    (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, selaku

    koordinator dan pengawas, melaksanakan pembinaan

    dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil

    di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Dalam melaksanakan kewenangannya Penyidik Pegawai

    Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan Penyidik

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

    pada ayat (1) wajib menyerahkan berkas perkara hasil

    penyidikan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    beserta barang bukti kepada pengadilan melalui Penyidik

    Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan

    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

    Bagian Kedua

    Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Paragraf 1

    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

    Pasal 264

    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

    a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

    b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan.

    Pasal 265

    (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:

    a.   Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

    b.   tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;

    c.   fisik Kendaraan Bermotor;

    d.   daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau

    e.   izin penyelenggaraan angkutan.

    (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.

    (3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:

    a. menghentikan Kendaraan Bermotor;

    b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau

    c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

    Pasal 266

    (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) dapat dilakukan secara insidental oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan secara insidental oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

    (3) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (2) dalam keadaan tertentu dilakukan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

    (4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Paragraf 2

    Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Pasal 267

    (1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan.

    (2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar.

    (3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

    (4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.

    Pasal 268

    (1) Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.

    (2) Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.

    Pasal 269

    (1) Uang denda yang ditetapkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

    (2) Sebagian penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan sebagai insentif bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan penegakan hukum di Jalan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bagian Ketiga

    Penanganan Benda Sitaan

    Pasal 270

    (1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    (2) Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara.

    (3) Dalam hal belum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda sitaan dapat dilakukan di kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di kantor pengadilan negeri, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain, atau tetap di tempat semula benda itu disita.

    (4) Tata cara penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Pasal 271

    (1) Penyidik wajib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kendaraan Bermotor yang belum diketahui pemiliknya melalui media massa.

    (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor, tempat penyimpanan, dan tanggal penyitaan.

    (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

    (4) Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan.

    Pasal 272

    (1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

    (2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

    BAB XX

    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 273

    (1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

    (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 274

    (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    (2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

    Pasal 275

    (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    (2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

    Pasal 276

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 277

    Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    Pasal 278

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 279

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 280

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 281

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

    Pasal 282

    Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 283

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 284

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 285

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 286

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 287

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    (5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    (6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 288

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    3) Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 289

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 290

    Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 291

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 292

    Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 293

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

    Pasal 294

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 295

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 296

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 297

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

    Pasal 298

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang  tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 299

    Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling

    banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

    Pasal 300

    Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:

    a.   tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;

    b.   tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau

    c.   tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e.

    Pasal 301

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 302

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 303

    Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 304

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 305

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 306

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Pasal 307

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 308

    Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:

    a.   tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;

    b.   tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;

    c.   tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau

    d.   menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.

    Pasal 309

    Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 310

    (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

    (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

    (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

    (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

    Pasal 311

    (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

    (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

    (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

    (4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)

    (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

    Pasal 312

    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

    Pasal 313

    Setiap orang yang tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

    Pasal 314

    Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

    Pasal 315

    (1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.

    (2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

    (3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.

    Pasal 316

    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Pasal 275 ayat (1), Pasal 276, Pasal 278, Pasal 279, Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 299, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 313 adalah pelanggaran.

    (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.

    Pasal 317

    Dalam hal nilai tukar mata uang rupiah mengalami penurunan, besaran nilai denda sebagaimana dimaksud dalam Bab XX dapat ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

    BAB XXI

    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 318

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pendidikan dan

    pelatihan Pengemudi yang diselenggarakan oleh lembaga

    pendidikan dan pelatihan Pengemudi tetap berlangsung

    sesuai dengan izin yang diberikan dengan ketentuan dalam

    jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib disesuaikan

    dengan Undang-Undang ini.

    Pasal 319

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, audit yang

    sedang dilaksanakan oleh auditor Pemerintah tetap dijalankan

    sampai dengan selesainya audit.

    BAB XXII

    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 320

    Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan

    paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai

    berlaku.

    Pasal 321

    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling

    lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

    Pasal 322

    Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 2 (dua)

    tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

    Pasal 323

    Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan harus berfungsi paling

    lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

    Pasal 324

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua

    peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

    1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran

    Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan

    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480)

    dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau

    belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang

    ini.

    Pasal 325

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang

    Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992

    Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

    Nomor 3480) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 326

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    - 143 -

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

    pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya

    dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Disahkan di Jakarta

    pada tanggal 22 Juni 2009

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

    Diundangkan di Jakarta

    Pada tanggal 22 Juni 2009

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    ANDI MATTALATTA

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 96

    Salinan sesuai dengan aslinya

    SEKRETARIAT NEGARA RI

    Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

    Bidang Perekonomian dan Industri,

    Setio Sapto Nugroho

    1) urusan . . .

    P E N J E L A S A N

    A T A S

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 22 TAHUN 2009

    TENTANG

    LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

    I. UMUM

    Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik

    Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas

    beribu pulau, terletak memanjang di garis khatulistiwa, serta di antara

    dua benua dan dua samudera, mempunyai posisi dan peranan yang

    sangat penting dan strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi,

    pemantapan integrasi nasional guna memperkukuh ketahanan nasional,

    serta menciptakan ketertiban dunia dan kehidupan berbangsa dan

    bernegara dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana

    diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

    Tahun 1945.

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam

    mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari

    upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai

    bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan

    keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan

    dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan

    ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas

    penyelenggaraan negara.

    Dalam Undang-Undang ini pembinaan bidang Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan dilaksanakan secara bersama-sama oleh semua instansi terkait

    (stakeholders) sebagai berikut:

    - 2 -

    Dalam . . .

    1) urusan pemerintahan di bidang prasarana Jalan, oleh kementerian

    yang bertanggung jawab di bidang Jalan;

    2) urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di

    bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3) urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di

    bidang industri;

    4) urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan, oleh kementerian yang bertanggung jawab di

    bidang teknologi; dan

    5) urusan pemerintahan di bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan

    Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional

    Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas

    oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pembagian kewenangan pembinaan tersebut dimaksudkan agar tugas dan

    tanggung jawab setiap pembina bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    terlihat lebih jelas dan transparan sehingga penyelenggaraan Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan dapat terlaksana dengan selamat, aman, tertib,

    lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.

    Terhadap hal-hal yang bersifat teknis operasional, yang semula dalam

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya,

    dalam Undang-Undang ini telah diatur secara tegas dan terperinci dengan

    maksud agar ada kepastian hukum dalam pengaturannya sehingga tidak

    memerlukan lagi banyak peraturan pemerintah dan peraturan

    pelaksanaannya.

    Penajaman formulasi mengenai asas dan tujuan dalam Undang-Undang

    ini, selain untuk menciptakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang

    aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain,

    juga mempunyai tujuan untuk mendorong perekonomian nasional,

    mewujudkan kesejahteraan rakyat, persatuan dan kesatuan bangsa, serta

    mampu menjunjung tinggi martabat bangsa. Aspek keamanan juga

    mendapatkan perhatian yang ditekankan dalam pengaturan Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan. Selain itu, di dalam Undang-Undang ini juga

    ditekankan terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa (just

    culture) melalui upaya pembinaan, pemberian bimbingan, dan pendidikan

    berlalu lintas sejak usia dini serta dilaksanakan melalui program yang

    berkesinambungan.

    - 3 -

    rekonstruksi . . .

    Dalam Undang-Undang ini juga disempurnakan terminologi mengenai

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan,

    Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta

    pengelolaannya.

    Dalam rangka mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis global

    yang membutuhkan ketangguhan bangsa untuk berkompetisi dalam

    persaingan global serta untuk memenuhi tuntutan paradigma baru yang

    mendambakan pelayanan Pemerintah yang lebih baik, transparan, dan

    akuntabel, di dalam Undang-Undang ini dirumuskan berbagai terobosan

    yang visioner dan perubahan yang cukup signifikan jika dibandingkan

    dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan.

    Undang-Undang ini berdasar pada semangat bahwa penyelenggaraan Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan yang bersifat lintas sektor harus dilaksanakan

    secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku

    kepentingan (stakeholders) lainnya. Guna mengatasi permasalahan yang

    sangat kompleks, Undang-Undang ini mengamanatkan dibentuknya forum

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut merupakan badan ad hoc

    yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan tugas pokok dan

    fungsi setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan

    solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat

    penegak hukum.

    Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut mempunyai tugas

    melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan

    keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan keanggotaan forum tersebut terdiri

    atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat.

    Untuk mempertahankan kelaikan kondisi jalan dan untuk menekan angka

    kecelakaan, dalam Undang-Undang ini telah dicantumkan pula dasar

    hukum mengenai Dana Preservasi Jalan. Dana Preservasi Jalan hanya

    digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan

    - 4 -

    Untuk . . .

    rekonstruksi jalan, yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan

    prinsip berkelanjutan, akuntabilitas, transparansi, keseimbangan, dan

    kesesuaian. Dana Preservasi Jalan dikelola oleh Unit Pengelola Dana

    Preservasi Jalan yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada

    Menteri yang membidangi jalan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai

    dengan ketentuan perundang-undangan.

    Dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan industri di bidang Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa

    Pemerintah berkewajiban mendorong industri dalam negeri, antara lain

    dengan cara memberikan fasilitas, insentif, dan menerapkan standar

    produk peralatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengembangan

    industri mencakup pengembangan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan dengan cara dan metode rekayasa, produksi, perakitan, dan

    pemeliharaan serta perbaikan.

    Untuk menekan angka Kecelakaan Lalu Lintas yang dirasakan sangat

    tinggi, upaya ke depan diarahkan pada penanggulangan secara

    komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan,

    pengaturan, dan penegakan hukum. Upaya pembinaan tersebut dilakukan

    melalui peningkatan intensitas pendidikan berlalu lintas dan penyuluhan

    hukum serta pembinaan sumber daya manusia.

    Upaya pencegahan dilakukan melalui peningkatan pengawasan kelaikan

    jalan, sarana dan prasarana jalan, serta kelaikan Kendaraan, termasuk

    pengawasan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang lebih intensif.

    Upaya pengaturan meliputi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan

    modernisasi sarana dan Prasarana Lalu Lintas. Upaya penegakan hukum

    dilaksanakan lebih efektif melalui perumusan ketentuan hukum yang

    lebih jelas serta penerapan sanksi yang lebih tegas.

    Dalam rangka mewujudkan kesetaraan di bidang pelayanan Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan, Undang-Undang ini mengatur pula perlakuan

    khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita

    hamil, dan orang sakit. Bentuk perlakuan khusus yang diberikan oleh

    Pemerintah berupa pemberian kemudahan sarana dan prasarana fisik

    atau nonfisik yang meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas

    pelayanan.

    - 5 -

    Dalam . . .

    Untuk meningkatkan pelayanan di bidang keamanan, keselamatan,

    ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Undang-Undang ini mengatur dan

    mengamanatkan adanya Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan yang didukung oleh subsistem yang dibangun oleh

    setiap Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu. Pengelolaan Sistem

    Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh

    Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan

    peraturan perundang-undangan, sedangkan mengenai operasionalisasi

    Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    dilaksanakan secara terintegrasi melalui pusat kendali dan data.

    Undang-Undang ini juga menegaskan keberadaan serta prosedur

    pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk

    menjamin kelancaran pelayanan administrasi Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan yang meliputi registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan

    Pengemudi serta Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan

    Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).

    Dalam rangka memajukan usaha di bidang angkutan umum, Undang-

    Undang ini juga mengatur secara terperinci ketentuan teknis operasional

    mengenai persyaratan badan usaha angkutan Jalan agar mampu tumbuh

    sehat, berkembang, dan kompetitif secara nasional dan internasional.

    Selanjutnya, untuk membuka daerah terpencil di seluruh wilayah

    Indonesia, Undang-Undang ini tetap menjamin pelayanan angkutan Jalan

    perintis dalam upaya peningkatan kegiatan ekonomi.

    Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, Undang-

    Undang ini mengatur persyaratan teknis dan uji berkala kendaraan

    bermotor. Setiap jenis Kendaraan Bermotor yang berpotensi menyebabkan

    Kecelakaan Lalu Lintas dan menimbulkan pencemaran lingkungan wajib

    dilakukan uji berkala.

    Untuk memenuhi kebutuhan angkutan publik, dalam norma Undang-

    Undang ini juga ditegaskan bahwa tanggung jawab untuk menjamin

    tersedianya angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, dan

    terjangkau menjadi tanggung jawab Pemerintah dan dalam pelaksanaanya

    Pemerintah dapat melibatkan swasta.

    - 6 -

    Undang-Undang . . .

    Dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai Manajemen dan

    Rekayasa Lalu Lintas dengan tujuan untuk mengoptimalkan penggunaan

    jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin

    keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

    Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas tersebut meliputi kegiatan

    perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan

    pengawasan.

    Untuk menangani masalah Kecelakaan Lalu Lintas, pencegahan

    kecelakaan dilakukan melalui partisipasi para pemangku kepentingan,

    pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum, dan kemitraan global.

    Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas dimaksud, dilakukan dengan pola

    penahapan, yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka

    panjang. Selain itu, untuk menyusun program pencegahan kecelakaan

    dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Berkaitan dengan tugas dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

    (PPNS) bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Undang-Undang ini

    diatur bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya PPNS agar

    selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai

    koordinator dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Hal ini

    dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta adanya

    kepastian hukum sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangundangan,

    antara lain Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana

    (KUHAP).

    Dalam Undang-Undang ini, pengaturan dan penerapan sanksi pidana

    diatur lebih tegas. Bagi pelanggaran yang sifatnya ringan, dikenakan

    sanksi pidana kurungan atau denda yang relatif lebih ringan. Namun,

    terhadap pelanggaran berat dan terdapat unsur kesengajaan dikenakan

    sanksi pidana yang jauh lebih berat. Hal ini dimaksudkan agar dapat

    menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran dengan tidak terlalu

    membebani masyarakat.

    Selain sanksi pidana, dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai

    sanksi administratif yang dikenakan bagi perusahaan angkutan berupa

    peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin, pemberian denda.

    Ketentuan mengenai sanksi pidana dan administratif diancamkan pula

    kepada pejabat atau penyelenggara Jalan. Di sisi lain, dalam rangka

    meningkatkan efektivitas penegakan hukum diterapkan sistem

    penghargaan dan hukuman (reward and punishment) berupa pemberian

    insentif bagi petugas yang berprestasi.

    - 7 -

    Huruf d . . .

    Undang-Undang ini pada dasarnya diatur secara komprehensif dan

    terperinci. Namun, untuk melengkapi secara operasional, diatur ketentuan

    secara teknis ke dalam peraturan pemerintah, peraturan Menteri, dan

    peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 14

    Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dicabut dan

    dinyatakan tidak berlaku. Untuk menghindari kekosongan hukum, semua

    peraturan pelaksanaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak

    bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-

    Undang ini.

    II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Cukup jelas.

    Pasal 2

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan ”asas transparan” adalah keterbukaan

    dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada

    masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas,

    dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan

    berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan ”asas akuntabel” adalah

    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat

    dipertanggungjawabkan.

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan” adalah

    penjaminan kualitas fungsi lingkungan melalui pengaturan

    persyaratan teknis laik kendaraan dan rencana umum

    pembangunan serta pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan.

    - 8 -

    Pasal 6 . . .

    Huruf d

    Yang dimaksud dengan ”asas partisipatif” adalah pengaturan

    peran serta masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan,

    pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, penanganan

    kecelakaan, dan pelaporan atas peristiwa yang terkait dengan

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Huruf e

    Yang dimaksud dengan “asas bermanfaat” adalah semua

    kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang

    dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya dalam rangka

    mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

    Huruf f

    Yang dimaksud dengan “asas efisien dan efektif” adalah

    pelayanan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan

    Jalan yang dilakukan oleh setiap pembina pada jenjang

    pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna.

    Huruf g

    Yang dimaksud dengan ”asas seimbang” adalah

    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang harus

    dilaksanakan atas dasar keseimbangan antara sarana dan

    prasarana serta pemenuhan hak dan kewajiban Pengguna Jasa

    dan penyelenggara.

    Huruf h

    Yang dimaksud dengan “asas terpadu” adalah penyelenggaraan

    pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan

    dengan mengutamakan keserasian dan kesalingbergantungan

    kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pembina.

    Huruf i

    Yang dimaksud dengan ”asas mandiri” adalah upaya

    penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui

    pengembangan dan pemberdayaan sumber daya nasional.

    Pasal 3

    Cukup jelas.

    Pasal 4

    Cukup jelas.

    Pasal 5

    Cukup jelas.

    - 9 -

    Pasal 14 . . .

    Pasal 6

    Cukup jelas.

    Pasal 7

    Cukup jelas.

    Pasal 8

    Cukup jelas.

    Pasal 9

    Cukup jelas.

    Pasal 10

    Cukup jelas.

    Pasal 11

    Cukup jelas.

    Pasal 12

    Cukup jelas.

    Pasal 13

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”

    adalah badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk

    menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap instansi

    penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka:

    a. menganalisis permasalahan;

    b. menjembatani, menemukan solusi, dan meningkatkan

    kualitas pelayanan; dan

    c. bukan sebagai aparat penegak hukum.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    - 10 -

    Pasal 22 . . .

    Pasal 14

    Cukup jelas.

    Pasal 15

    Cukup jelas.

    Pasal 16

    Cukup jelas.

    Pasal 17

    Cukup jelas.

    Pasal 18

    Cukup jelas.

    Pasal 19

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” adalah dalam hal

    berikut:

    a. Lalu Lintas yang membutuhkan Prasarana Jalan adalah

    Lalu Lintas dengan muatan sumbu terberat kurang dari 8

    (delapan) ton; dan/atau

    b. Penyelenggara Jalan belum mampu membiayai penyediaan

    Prasarana Jalan untuk Lalu Lintas dengan muatan sumbu

    terberat paling berat 8 (delapan) ton.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Pasal 20

    Cukup jelas.

    Pasal 21

    Cukup jelas.

    - 11 -

    Pasal 36 . . .

    Pasal 22

    Cukup jelas.

    Pasal 23

    Cukup jelas.

    Pasal 24

    Cukup jelas.

    Pasal 25

    Cukup jelas.

    Pasal 26

    Cukup jelas.

    Pasal 27

    Cukup jelas.

    Pasal 28

    Cukup jelas.

    Pasal 29

    Cukup jelas.

    Pasal 30

    Cukup jelas.

    Pasal 31

    Cukup jelas.

    Pasal 32

    Cukup jelas.

    Pasal 33

    Cukup jelas.

    Pasal 34

    Cukup jelas.

    Pasal 35

    Cukup jelas.

    - 12 -

    Pasal 43 . . .

    Pasal 36

    Cukup jelas.

    Pasal 37

    Cukup jelas.

    Pasal 38

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “fasilitas utama” adalah jalur

    keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang,

    tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan

    informasi, kantor pengendali terminal, dan loket.

    Yang dimaksud dengan “fasilitas penunjang” antara lain adalah

    fasilitas untuk penyandang cacat, fasilitas kesehatan, fasilitas

    umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat

    pemadam kebakaran.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 39

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “lingkungan kerja Terminal” adalah

    lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasiltas Terminal

    dan dibatasi dengan pagar.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan ”penyelenggara Terminal” adalah unit

    pelaksana teknis dari Pemerintah Daerah.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 40

    Cukup jelas.

    Pasal 41

    Cukup jelas.

    Pasal 42

    Cukup jelas.

    - 13 -

    Ayat (2) . . .

    Pasal 43

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “Parkir untuk umum” adalah tempat

    untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Pasal 44

    Cukup jelas.

    Pasal 45

    Ayat (1)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Cukup jelas.

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “tempat penyeberangan” dapat

    berupa zebra cross dan penyeberangan yang berupa

    jembatan atau terowongan.

    Huruf d

    Cukup jelas.

    Huruf e

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Pasal 46

    Cukup jelas.

    Pasal 47

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    - 14 -

    Ayat (2) . . .

    Ayat (2)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “mobil penumpang” adalah

    Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat

    duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk

    Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga

    ribu lima ratus) kilogram.

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “mobil bus” adalah Kendaraan

    Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk

    lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi

    atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus)

    kilogram.

    Huruf d

    Yang dimaksud dengan “mobil barang” adalah Kendaraan

    Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.

    Huruf e

    Yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah

    Kendaraan Bermotor yang dirancang khusus yang memiliki

    fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:

    a. Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia;

    b. Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik

    Indonesia;

    c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas

    (stoomwaltz), forklift, loader, excavator, dan crane; serta

    d. Kendaraan khusus penyandang cacat.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Pasal 48

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    - 15 -

    Huruf c . . .

    Ayat (2)

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan “susunan” terdiri atas:

    a. rangka landasan;

    b. motor penggerak;

    c. sistem pembuangan;

    d. sistem penerus daya;

    e. sistem roda-roda;

    f. sistem suspensi;

    g. sistem alat kemudi;

    h. sistem rem;

    i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya, terdiri atas:

    1. lampu utama dekat, warna putih, atau kuning

    muda;

    2. lampu utama jauh, warna putih, atau kuning muda;

    3. lampu penunjuk arah, warna kuning tua dengan

    sinar kelap-kelip;

    4. lampu rem, warna merah;

    5. lampu posisi depan, warna putih atau kuning muda;

    6. lampu posisi belakang, warna merah; dan

    7. lampu mundur, warna putih atau kuning muda;

    j. komponen pendukung, yang terdiri atas:

    1. pengukur kecepatan (speedometer);

    2. kaca spion;

    3. penghapus kaca kecuali sepeda motor;

    4. klakson;

    5. spakbor; dan

    6. bumper kecuali sepeda motor.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “perlengkapan” terdiri atas:

    a. sabuk keselamatan;

    b. ban cadangan;

    c. segitiga pengaman;

    d. dongkrak;

    e. pembuka roda;

    f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi

    Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih, yang

    tidak memiliki rumah-rumah; dan

    g. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

    - 16 -

    Ayat (3) . . .

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “ukuran” adalah dimensi utama

    Kendaraan Bermotor, antara lain panjang, lebar, tinggi,

    julur depan (front over hang), julur belakang (rear over

    hang), dan sudut pergi (departure angle).

    Huruf d

    Yang dimaksud dengan “karoseri” adalah badan kendaraan,

    antara lain kaca-kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat

    pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor, tempat

    keluar darurat (khusus mobil bus), tangga (khusus mobil

    bus), dan perisai kolong (khusus mobil barang).

    Huruf e

    Yang dimaksud dengan “rancangan teknis kendaraan

    sesuai dengan peruntukannya” adalah rancangan yang

    sesuai dengan fungsi:

    a. kendaraan bermotor untuk mengangkut orang; atau

    b. kendaraan bermotor untuk mengangkut barang.

    Huruf f

    Yang dimaksud dengan “pemuatan” adalah tata cara untuk

    memuat orang dan/atau barang.

    Huruf g

    Yang dimaksud dengan “penggunaan” adalah cara

    menggunakan Kendaraan Bermotor sesuai dengan

    peruntukannya.

    Huruf h

    Yang dimaksud dengan ”penggandengan Kendaraan

    Bermotor” adalah cara menggandengkan Kendaraan

    Bermotor dengan menggunakan alat perangkai.

    Huruf i

    Yang dimaksud dengan “penempelan Kendaraan Bermotor”

    adalah cara menempelkan Kendaraan Bermotor dengan:

    a. menggunakan alat perangkai;

    b. menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat

    pengunci; dan

    c. dilengkapi kaki-kaki penopang.

    - 17 -

    Pasal 55 . . .

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Pasal 49

    Cukup jelas.

    Pasal 50

    Cukup jelas.

    Pasal 51

    Cukup jelas.

    Pasal 52

    Cukup jelas.

    Pasal 53

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “izin dari Pemerintah” adalah izin

    dari kementerian negara yang membidangi sarana dan

    Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan

    rekomendasi dari kementerian yang membidangi industri,

    dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Pasal 54

    Cukup jelas.

    - 18 -

    Pasal 60 . . .

    Pasal 55

    Cukup jelas.

    Pasal 56

    Cukup jelas.

    Pasal 57

    Cukup jelas.

    Pasal 58

    Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu

    keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan,

    perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat

    membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan

    bumper tanduk dan lampu menyilaukan.

    Pasal 59

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah

    Kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat

    berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama

    untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai

    tanda yang memerlukan perhatian khusus dari Pengguna Jalan

    untuk keselamatan.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor yang memiliki hak

    utama” adalah Kendaraan Bermotor yang mendapat prioritas

    dan wajib didahulukan dari Pengguna Jalan lain.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Ayat (6)

    Cukup jelas.

    Ayat (7)

    Cukup jelas.

    - 19 -

    Ayat (2) . . .

    Pasal 60

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan ”mempunyai kualitas tertentu” adalah

    bengkel umum yang mampu melakukan jenis pekerjaan

    perawatan berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta

    perbaikan sasis dan bodi.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Ayat (6)

    Cukup jelas.

    Pasal 61

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Yang dimaksud dengan “dimensi” adalah ukuran muatan yang

    didasarkan pada panjang, lebar, dan tinggi bak kendaraan yang

    memenuhi persyaratan keselamatan Kendaraan, Pengemudi,

    dan Pengguna Jalan lain.

    Yang dimaksud dengan “berat” adalah beban yang sesuai

    dengan kemampuan penarik atau pendorong, kemampuan rem,

    dan daya dukung sumbu roda sesuai dengan daya dukung

    Jalan.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Pasal 62

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    - 20 -

    e. memindahkan . . .

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “fasilitas pendukung” antara lain berupa

    lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan/atau

    bersamaan dengan Pejalan Kaki.

    Pasal 63

    Cukup jelas.

    Pasal 64

    Cukup jelas.

    Pasal 65

    Cukup jelas.

    Pasal 66

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Cukup jelas.

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “cek fisik Kendaraan Bermotor” adalah

    cek fisik yang disesuaikan dengan dokumen hasil uji tipe dan

    dokumen pendukung lain.

    Pasal 67

    Cukup jelas.

    Pasal 68

    Cukup jelas.

    Pasal 69

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” meliputi:

    a. memindahkan kendaraan dari tempat penjual, distributor,

    atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau

    melengkapi komponen penting dari Kendaraan yang

    bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Kendaraan

    Bermotor;

    b. memindahkan dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik

    ke tempat penyimpanan di pabrik lain;

    c. mencoba Kendaraan Bermotor baru sebelum kendaraan

    tersebut dijual;

    d. mencoba Kendaraan Bermotor yang sedang dalam taraf

    penelitian; atau

    - 21 -

    Ayat (2) . . .

    e. memindahkan Kendaraan Bermotor dari tempat penjual ke

    tempat pembeli.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 70

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “pengesahan setiap tahun” adalah

    sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi

    Kendaraan Bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib

    pajak Kendaraan Bermotor.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 71

    Ayat (1)

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan “bukti registrasi hilang atau rusak”

    adalah kehilangan atau kerusakan Buku Pemilik Kendaraan

    Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan/atau

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “spesifikasi teknis Kendaraan

    Bermotor diubah” adalah perubahan yang terjadi pada

    spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor, antara lain perubahan

    mesin penggerak, perubahan karoseri, dan modifikasi.

    Yang dimaksud dengan “fungsi Kendaraan Bermotor diubah”

    adalah terjadinya perubahan fungsi Kendaraan Bermotor

    Umum menjadi Kendaraan Bermotor perseorangan atau

    sebaliknya.

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “beralih” adalah Kendaraan Bermotor

    yang telah dijual atau dihibahkan.

    Huruf d

    Cukup jelas.

    - 22 -

    Huruf b . . .

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 72

    Cukup jelas.

    Pasal 73

    Cukup jelas.

    Pasal 74

    Cukup jelas.

    Pasal 75

    Cukup jelas.

    Pasal 76

    Cukup jelas.

    Pasal 77

    Cukup jelas.

    Pasal 78

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Yang dimaksud dengan “akreditasi” mencakup kelembagaan,

    instruktur, kurikulum, kendaraan, pelatihan, dan sarana lain.

    Pasal 79

    Cukup jelas.

    Pasal 80

    Huruf a

    Cukup jelas.

    - 23 -

    Angka 5 . . .

    Huruf b

    Cukup jelas.

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “Kendaraan alat berat” antara lain

    traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan

    crane.

    Huruf d

    Cukup jelas.

    Huruf e

    Cukup jelas.

    Pasal 81

    Cukup jelas.

    Pasal 82

    Cukup jelas.

    Pasal 83

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Angka 1

    Yang dimaksud dengan “tempat tertentu lainnya”

    antara lain, Halte, pusat distribusi barang, pusat

    pemerintahan, pusat pendidikan, dan pusat

    perekonomian.

    Angka 2

    Cukup jelas.

    Angka 3

    Cukup jelas.

    Angka 4

    Cukup jelas.

    - 24 -

    Pasal 92 . . .

    Angka 5

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Pasal 84

    Cukup jelas.

    Pasal 85

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “Surat Izin Mengemudi bentuk lain”

    adalah Surat Izin Mengemudi yang bentuknya disesuaikan

    dengan perkembangan teknologi.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Pasal 86

    Cukup jelas.

    Pasal 87

    Cukup jelas.

    Pasal 88

    Cukup jelas.

    Pasal 89

    Cukup jelas.

    Pasal 90

    Cukup jelas.

    Pasal 91

    Cukup jelas.

    - 25 -

    Ayat (3) . . .

    Pasal 92

    Cukup jelas.

    Pasal 93

    Cukup jelas.

    Pasal 94

    Ayat (1)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Cukup jelas.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Huruf d

    Cukup jelas.

    Huruf e

    Cukup jelas.

    Huruf f

    Cukup jelas.

    Huruf g

    Cukup jelas.

    Huruf h

    Yang dimaksud dengan ”tingkat pelayanan” adalah ukuran

    kuantitatif (rasio volume per kapasitas) dan kualitatif yang

    menggambarkan kondisi operasional, seperti kecepatan,

    waktu perjalanan, kebebasan bergerak, keamanan,

    keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam arus Lalu

    Lintas serta penilaian Pengemudi terhadap kondisi arus

    Lalu Lintas.

    Huruf i

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    - 26 -

    Pasal 98 . . .

    Ayat (3)

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan ”perbaikan geometrik ruas jalan”

    adalah perbaikan terhadap bentuk dan dimensi jalan,

    antara lain radius, kemiringan, alinyemen (alignment), lebar,

    dan kanalisasi.

    Huruf b

    Cukup jelas.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Pasal 95

    Cukup jelas.

    Pasal 96

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Ayat (6)

    Yang dimaksud dengan “jalan kota” adalah seluruh Jaringan

    Jalan yang berada dalam wilayah administratif kota, kecuali

    jalan nasional dan jalan provinsi.

    Pasal 97

    Cukup jelas.

    - 27 -

    Ayat (3) . . .

    Pasal 98

    Cukup jelas.

    Pasal 99

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “pembangunan pusat kegiatan,

    permukiman, dan infrastruktur” adalah pembangunan baru,

    perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna

    lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan

    intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan

    tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal,

    Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian

    bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain.

    Analisis dampak lalu lintas dalam implementasinya dapat

    diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 100

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “instansi terkait di bidang Lalu Lintas

    dan Angkutan Jalan” adalah instansi yang membidangi Jalan,

    instansi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Pasal 101

    Cukup jelas.

    Pasal 102

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari adalah

    waktu yang disediakan untuk memberikan informasi kepada

    Pengguna Jalan.

    - 28 -

    Pasal 106 . . .

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 103

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Yang dimaksud dengan “marka kotak kuning” adalah Marka

    Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi

    untuk melarang Kendaraan berhenti di suatu area.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Pasal 104

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” adalah keadaan

    sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas

    yang disebabkan, antara lain, oleh:

    a. perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;

    b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;

    c. adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;

    d. adanya pekerjaan jalan;

    e. adanya bencana alam; dan/atau

    f. adanya Kecelakaan Lalu Lintas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Pasal 105

    Cukup jelas.

    - 29 -

    Pasal 107 . . .

    Pasal 106

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang

    yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh

    perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,

    mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau

    video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman

    yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga

    memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Cukup jelas.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Huruf d

    Yang dimaksud dengan “tanda bukti lain yang sah” adalah

    surat tanda bukti penyitaan sebagai pengganti Surat Tanda

    Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba

    Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, dan kartu uji

    berkala.

    Ayat (6)

    Cukup jelas.

    Ayat (7)

    Cukup jelas.

    Ayat (8)

    Cukup jelas.

    Ayat (9)

    Cukup jelas.

    - 30 -

    Pasal 116 . . .

    Pasal 107

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak

    pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan

    kabut.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Pasal 108

    Cukup jelas.

    Pasal 109

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah jika lajur

    sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara

    lain akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pohon tumbang, jalan

    berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah

    arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 110

    Cukup jelas.

    Pasal 111

    Cukup jelas.

    Pasal 112

    Cukup jelas.

    Pasal 113

    Cukup jelas.

    Pasal 114

    Cukup jelas.

    Pasal 115

    Cukup jelas.

    - 31 -

    Pasal 121 . . .

    Pasal 116

    Cukup jelas.

    Pasal 117

    Cukup jelas.

    Pasal 118

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “tempat tertentu yang dapat

    membahayakan” adalah:

    a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat

    penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;

    b. jalur khusus Pejalan Kaki;

    c. tikungan;

    d. di atas jembatan;

    e. tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan

    persimpangan;

    f. di muka pintu keluar masuk pekarangan;

    g. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat

    Pemberi Isyarat Lalu Lintas; atau

    h. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber

    air untuk pemadam kebakaran.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Pasal 119

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “isyarat tanda berhenti” dapat berupa

    peralatan elektronik atau mekanik yang menunjukkan isyarat

    dengan tulisan berhenti.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Pasal 120

    Cukup jelas.

    - 32 -

    Pasal 128 . . .

    Pasal 121

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “isyarat lain” antara lain lampu darurat

    dan senter.

    Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah Kendaraan

    dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti

    ban.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Pasal 122

    Cukup jelas.

    Pasal 123

    Cukup jelas.

    Pasal 124

    Cukup jelas.

    Pasal 125

    Yang dimaksud dengan “jaringan Jalan” adalah satu kesatuan

    jaringan yang terdiri atas sistem jaringan primer dan sistem jaringan

    Jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.

    Pasal 126

    Cukup jelas.

    Pasal 127

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “penyelenggaraan kegiatan di luar

    fungsinya” antara lain:

    a. kegiatan keagamaan;

    b. kegiatan kenegaraan;

    c. kegiatan olahraga; dan/atau

    d. kegiatan budaya.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Yang dimaksud dengan “kepentingan pribadi” antara lain untuk

    pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lain.

    - 33 -

    Huruf b . . .

    Pasal 128

    Cukup jelas.

    Pasal 129

    Cukup jelas.

    Pasal 130

    Cukup jelas.

    Pasal 131

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “fasilitas lain” antara lain lampu yang

    ada tandanya bagi Pejalan Kaki.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 132

    Cukup jelas.

    Pasal 133

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Yang dimaksud dengan “retribusi pengendalian Lalu Lintas”

    adalah dana yang dipungut dari Pengguna Jalan yang akan

    memasuki ruas jalan atau kawasan yang telah ditetapkan.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Pasal 134

    Huruf a

    Cukup jelas.

    - 34 -

    Huruf c . . .

    Huruf b

    Cukup jelas.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Huruf d

    Cukup jelas.

    Huruf e

    Cukup jelas.

    Huruf f

    Cukup jelas.

    Huruf g

    Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah

    kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara

    lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom,

    Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk

    penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan

    bencana alam.

    Pasal 135

    Cukup jelas.

    Pasal 136

    Cukup jelas.

    Pasal 137

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Cukup jelas.

    - 35 -

    Huruf d . . .

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah

    kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi

    permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang

    disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang

    atau mobil bus.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Pasal 138

    Cukup jelas.

    Pasal 139

    Cukup jelas.

    Pasal 140

    Yang dimaksud dengan “trayek” adalah lintasan Kendaraan Bermotor

    Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan

    tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun

    tidak berjadwal.

    Pasal 141

    Cukup jelas.

    Pasal 142

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan ”angkutan lintas batas negara” adalah

    angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas

    negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat

    dalam trayek.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan ”angkutan antarkota antarprovinsi”

    adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui daerah

    kabupaten/kota yang melewati satu daerah provinsi yang terikat

    dalam trayek.

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan ”angkutan antarkota dalam provinsi”

    adalah angkutan dari satu kota ke kota lain antardaerah

    kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi yang terikat dalam

    trayek.

    - 36 -

    Pasal 149 . . .

    Huruf d

    Yang dimaksud dengan ”angkutan perkotaan” adalah angkutan

    dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang

    terikat dalam trayek.

    Kawasan perkotaan yang dimaksud berupa:

    a. kota sebagai daerah otonom;

    b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; atau

    c. kawasan yang berada dalam bagian dari dua atau lebih

    daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri

    perkotaan.

    Huruf e

    Yang dimaksud dengan “angkutan perdesaan” adalah angkutan

    dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten

    yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.

    Pasal 143

    Cukup jelas.

    Pasal 144

    Cukup jelas.

    Pasal 145

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “instansi terkait” adalah instansi

    pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Pasal 146

    Cukup jelas.

    Pasal 147

    Cukup jelas.

    Pasal 148

    Cukup jelas.

    - 37 -

    Pasal 156 . . .

    Pasal 149

    Cukup jelas.

    Pasal 150

    Cukup jelas.

    Pasal 151

    Cukup jelas.

    Pasal 152

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “dari pintu ke pintu” adalah pelayanan

    taksi dari tempat asal ke tempat tujuan (door to door).

    Yang dimaksud dengan “wilayah operasi” adalah kawasan

    tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang

    diberikan.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 153

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “keperluan lain” adalah angkutan yang

    digunakan untuk karyawan dan keperluan sosial, antara lain,

    melayat, olahraga, dan hajatan.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Pasal 154

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “tanda khusus” antara lain adalah

    tulisan pariwisata dan nama perusahaan.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 155

    Cukup jelas.

    - 38 -

    Huruf b . . .

    Pasal 156

    Cukup jelas.

    Pasal 157

    Cukup jelas.

    Pasal 158

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “angkutan massal berbasis Jalan”

    adalah suatu sistem angkutan yang menggunakan mobil bus

    dengan lajur khusus yang terproteksi sehingga memungkinkan

    peningkatan kapasitas angkut yang bersifat massal.

    Yang dimaksud dengan “kawasan perkotaan” adalah kawasan

    perkotaan megapolitan, kawasan metropolitan, dan kawasan

    perkotaan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

    Ayat (2)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “lajur khusus” adalah lajur yang

    disediakan untuk angkutan massal berbasis jalan sesuai

    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “tidak berimpitan” adalah trayek

    angkutan umum memiliki kesamaan dengan trayek

    angkutan massal sehingga memungkinkan timbulnya

    persaingan yang tidak sehat.

    Huruf d

    Yang dimaksud dengan “angkutan pengumpan (feeder)”

    adalah angkutan umum dengan trayek yang berkelanjutan

    dengan trayek angkutan massal.

    Pasal 159

    Cukup jelas.

    Pasal 160

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan “angkutan barang umum” adalah

    angkutan barang pada umumnya, yaitu barang yang tidak

    berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.

    - 39 -

    Pasal 166 . . .

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “angkutan barang khusus” adalah

    angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang

    khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair,

    dan gas, peti kemas, tumbuhan, hewan hidup, dan alat berat

    serta membawa barang berbahaya, antara lain:

    a. barang yang mudah meledak;

    b. gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau

    temperatur tertentu;

    c. cairan mudah menyala;

    d. padatan mudah menyala;

    e. bahan penghasil oksidan;

    f. racun dan bahan yang mudah menular;

    g. barang yang bersifat radioaktif; dan

    h. barang yang bersifat korosif.

    Pasal 161

    Cukup jelas.

    Pasal 162

    Cukup jelas.

    Pasal 163

    Cukup jelas.

    Pasal 164

    Cukup jelas.

    Pasal 165

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “angkutan multimoda” adalah angkutan

    barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda

    angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang

    menggunakan dokumen angkutan multimoda dari 1 (satu)

    tempat penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda

    ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang

    tersebut.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    - 40 -

    Pasal 169 . . .

    Pasal 166

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan “tiket Penumpang” adalah dokumen

    yang memuat informasi paling sedikit:

    a. nomor, tempat duduk, dan tanggal penerbitan;

    b. nama Penumpang dan nama pengangkut;

    c. tempat, tanggal, dan waktu pemberangkatan serta

    tujuan perjalanan;

    d. nomor pemberangkatan; dan

    e. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan

    dalam Undang-Undang ini.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “tanda pengenal bagasi” adalah

    tanda yang paling sedikit memuat informasi tentang:

    a. nomor tanda pengenal bagasi;

    b. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan

    c. berat bagasi.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan “surat perjanjian pengangkutan

    barang” adalah bukti pembayaran sah antara pengangkut

    barang dan pengirim barang.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “surat muatan barang” adalah surat

    yang menerangkan jenis dan jumlah barang serta asal dan

    tujuan pengiriman. Pengangkutan barang dengan surat

    muatan barang tidak termasuk angkutan untuk barang

    pribadi.

    Pasal 167

    Cukup jelas.

    Pasal 168

    Cukup jelas.

    - 41 -

    Pasal 178 . . .

    Pasal 169

    Cukup jelas.

    Pasal 170

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “lokasi tertentu” adalah tempat

    pengawasan angkutan barang yang dilakukan secara efektif dan

    efisien.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Pasal 171

    Cukup jelas.

    Pasal 172

    Cukup jelas.

    Pasal 173

    Cukup jelas.

    Pasal 174

    Cukup jelas.

    Pasal 175

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan ”jangka waktu tertentu” adalah masa

    berlaku izin penyelenggaraan angkutan umum.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Pasal 176

    Cukup jelas.

    Pasal 177

    Cukup jelas.

    - 42 -

    Pasal 191 . . .

    Pasal 178

    Cukup jelas.

    Pasal 179

    Cukup jelas.

    Pasal 180

    Cukup jelas.

    Pasal 181

    Cukup jelas.

    Pasal 182

    Cukup jelas.

    Pasal 183

    Cukup jelas.

    Pasal 184

    Cukup jelas.

    Pasal 185

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “trayek tertentu” adalah trayek angkutan

    penumpang umum orang yang secara finansial belum

    menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Pasal 186

    Cukup jelas.

    Pasal 187

    Cukup jelas.

    Pasal 188

    Cukup jelas.

    Pasal 189

    Cukup jelas.

    Pasal 190

    Cukup jelas.

    - 43 -

    Ayat (3) . . .

    Pasal 191

    Cukup jelas.

    Pasal 192

    Cukup jelas.

    Pasal 193

    Cukup jelas.

    Pasal 194

    Cukup jelas.

    Pasal 195

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “memungut biaya tambahan” adalah

    pengenaan biaya tambahan di luar biaya yang telah disepakati

    oleh pengirim atau penerima barang kepada Perusahaan

    Angkutan Umum karena adanya biaya penyimpanan barang

    sebagai akibat keterlambatan pengambilan barang.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 196

    Cukup jelas.

    Pasal 197

    Cukup jelas.

    Pasal 198

    Cukup jelas.

    Pasal 199

    Cukup jelas.

    Pasal 200

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    - 44 -

    Pasal 201 . . .

    Ayat (3)

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan “program nasional Keamanan Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:

    a. Polisi Sahabat Anak;

    b. Cara Aman ke Sekolah;

    c. Patroli Keamanan Sekolah;

    d. Pramuka Saka Bhayangkara Krida Lalu Lintas;

    e. Kemitraan Lalu Lintas; dan

    f. Pedoman Sistem Keamanan bagi Perusahaan Angkutan

    Umum.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “fasilitas dan perlengkapan

    Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:

    a. pusat manajeman Lalu Lintas (traffic management

    centre);

    b. pusat komunikasi dan sambungan langsung (call centre

    and hotline);

    c. sirkuit televisi terbatas (closed circuit television);

    d. alat pemberi isyarat terjadinya bahaya;

    e. Pos Polisi;

    f. sarana peraga; dan

    g. tombol untuk pemberitahuan keadaan panik (panic

    button);

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “pelaksanaan pendidikan dan

    pelatihan” antara lain:

    a. cara aman dan selamat ke sekolah; dan

    b. cara aman dan selamat berkendara.

    Huruf d

    Cukup jelas.

    Huruf e

    Cukup jelas.

    Huruf f

    Cukup jelas.

    Huruf g

    Cukup jelas.

    Huruf h

    Cukup jelas.

    - 45 -

    Pasal 204 . . .

    Pasal 201

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “alat pemberi informasi” adalah

    perangkat elektronik yang berisi informasi dan komunikasi

    dengan menggunakan isyarat, gelombang radio, dan/atau

    gelombang satelit untuk memberikan informasi dan komunikasi

    terjadinya tindak pidana, antara lain lampu isyarat, alat

    pelacakan, dan alat petunjuk posisi geografis (global positioning

    system).

    Pasal 202

    Cukup jelas.

    Pasal 203

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan “program nasional Keselamatan

    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain:

    a. Polisi Mitra Kampus (Police Goes to Campus);

    b. Cara Berkendara dengan Selamat (Safety Riding);

    c. Forum Lalu Lintas (Traffic Board);

    d. Kampanye Keselamatan Lalu Lintas;

    e. Taman Lalu Lintas;

    f. Sekolah Mengemudi; dan

    g. Kemitraan Global Keselamatan Lalu Lintas (Global Road

    Safety Partnership).

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “fasilitas dan perlengkapan

    Keselamatan Lalu Lintas” antara lain alat pemantau

    kecepatan dan alat pemantau kemacetan.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Huruf d

    Cukup jelas.

    - 46 -

    Pasal 218 . . .

    Pasal 204

    Cukup jelas.

    Pasal 205

    Cukup jelas.

    Pasal 206

    Cukup jelas.

    Pasal 207

    Cukup jelas.

    Pasal 208

    Cukup jelas.

    Pasal 209

    Cukup jelas.

    Pasal 210

    Cukup jelas.

    Pasal 211

    Cukup jelas.

    Pasal 212

    Cukup jelas.

    Pasal 213

    Cukup jelas.

    Pasal 214

    Cukup jelas.

    Pasal 215

    Cukup jelas.

    Pasal 216

    Cukup jelas.

    Pasal 217

    Cukup jelas.

    - 47 -

    Pasal 225 . . .

    Pasal 218

    Cukup jelas.

    Pasal 219

    Cukup jelas.

    Pasal 220

    Ayat (1)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Cukup jelas.

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “badan hukum” adalah badan

    (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui

    sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan

    kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan

    lembaga.

    Huruf d

    Cukup jelas.

    Huruf e

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 221

    Cukup jelas.

    Pasal 222

    Cukup jelas.

    Pasal 223

    Cukup jelas.

    Pasal 224

    Cukup jelas.

    - 48 -

    Ayat (3) . . .

    Pasal 225

    Cukup jelas.

    Pasal 226

    Cukup jelas.

    Pasal 227

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “menolong korban” adalah upaya yang

    dilakukan untuk membantu meringankan beban penderitaan

    korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, antara lain memberikan

    pertolongan pertama di tempat kejadian dan membawa korban

    ke rumah sakit.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Huruf d

    Cukup jelas.

    Huruf e

    Cukup jelas.

    Huruf f

    Cukup jelas.

    Huruf g

    Cukup jelas.

    Pasal 228

    Cukup jelas.

    Pasal 229

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    - 49 -

    Pasal 234 . . .

    Ayat (3)

    Yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang

    mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan

    perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan

    dalam luka berat.

    Ayat (4)

    Yang dimaksud dengan “luka berat” adalah luka yang

    mengakibatkan korban:

    a. jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau

    menimbulkan bahaya maut;

    b. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas

    jabatan atau pekerjaan;

    c. kehilangan salah satu pancaindra;

    d. menderita cacat berat atau lumpuh;

    e. terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;

    f. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau

    g. luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih

    dari 30 (tiga puluh) hari.

    Ayat (5)

    Cukup jelas.

    Pasal 230

    Cukup jelas.

    Pasal 231

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” adalah situasi di

    lingkungan lokasi kecelakaan yang dapat mengancam

    keselamatan diri Pengemudi, terutama dari amukan massa dan

    kondisi Pengemudi yang tidak berdaya untuk memberikan

    pertolongan.

    Pasal 232

    Cukup jelas.

    Pasal 233

    Cukup jelas.

    - 50 -

    Pasal 238 . . .

    Pasal 234

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah

    pertanggungjawaban disesuaikan dengan tingkat kesalahan

    akibat kelalaian.

    Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah :

    a. orang yang berada di luar Kendaraan Bermotor; atau

    b. instansi yang bertanggung jawab di bidang Jalan serta

    sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” termasuk

    keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh

    Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara

    tiba-tiba.

    Huruf b

    Cukup jelas.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Pasal 235

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan

    adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk

    pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Pasal 236

    Cukup jelas.

    Pasal 237

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “awak kendaraan” adalah Pengemudi,

    Pengemudi cadangan, kondektur, dan pembantu Pengemudi.

    - 51 -

    Ayat (3) . . .

    Pasal 238

    Cukup jelas.

    Pasal 239

    Cukup jelas.

    Pasal 240

    Cukup jelas.

    Pasal 241

    Cukup jelas.

    Pasal 242

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan “perlakuan khusus” adalah pemberian

    kemudahan berupa sarana dan prasarana fisik dan nonfisik

    yang bersifat umum serta informasi yang diperlukan bagi

    penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita

    hamil, dan orang sakit untuk memperoleh kesetaraan

    kesempatan.

    Ayat (2)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “prioritas pelayanan” adalah

    pengutamaan pemberian pelayanan khusus.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 243

    Cukup jelas.

    Pasal 244

    Cukup jelas.

    Pasal 245

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    - 52 -

    Pasal 246 . . .

    Ayat (3)

    Huruf a

    Yang dimaksud dengan “bidang prasarana Jalan” antara

    lain informasi tentang:

    1. jaringan Jalan;

    2. kondisi Jalan dan jembatan;

    3. tingkat pelayanan Jalan dan jembatan;

    4. bangunan pelengkap;

    5. pemeliharaan Jalan; dan

    6. pembangunan Jalan;

    Huruf b

    Yang dimaksud dengan “bidang sarana dan Prasarana Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan” antara lain informasi tentang:

    1. jaringan angkutan;

    2. Terminal;

    3. izin trayek;

    4. perlengkapan jalan;

    5. aturan perintah dan larangan;

    6. pengujian Kendaraan Bermotor;

    7. alat penimbang Kendaraan Bermotor; dan

    8. fasilitas pendukung.

    Huruf c

    Yang dimaksud dengan “bidang registrasi dan identifikasi

    Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum,

    Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta

    pendidikan berlalu lintas” antara lain informasi tentang:

    1. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor;

    2. Kecelakaan Lalu Lintas;

    3. pelanggaran Lalu Lintas;

    4. situasi dan kondisi Lalu Lintas;

    5. administrasi manunggal satu atap;

    6. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas kepolisian;

    7. manajemen operasional lalu lintas kepolisian;

    8. pendidikan berlalu lintas; dan

    9. pelayanan, pelaporan, dan pengaduan masyarakat.

    Yang dimaksud dengan “manajemen operasional” adalah

    pengelolaan pergerakan dalam sistem Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan, antara lain pengaturan, penjagaan,

    pengawalan, patroli, kendali, koordinasi, komunikasi, dan

    informasi di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    - 53 -

    Pasal 252 . . .

    Pasal 246

    Cukup jelas.

    Pasal 247

    Cukup jelas.

    Pasal 248

    Cukup jelas.

    Pasal 249

    Ayat(1)

    Huruf a

    Cukup jelas.

    Huruf b

    Cukup jelas.

    Huruf c

    Cukup jelas.

    Huruf d

    Cukup jelas.

    Huruf e

    Yang dimaksud dengan “pusat pelayanan masyarakat”

    adalah wadah yang berfungsi sebagai penyedia informasi

    dan sarana berkomunikasi masyarakat di bidang Lalu

    Lintas dan Angkutan Jalan.

    Huruf f

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 250

    Cukup jelas.

    Pasal 251

    Cukup jelas.

    - 54 -

    Ayat (2) . . .

    Pasal 252

    Cukup jelas.

    Pasal 253

    Cukup jelas.

    Pasal 254

    Cukup jelas.

    Pasal 255

    Cukup jelas.

    Pasal 256

    Cukup jelas.

    Pasal 257

    Cukup jelas.

    Pasal 258

    Cukup jelas.

    Pasal 259

    Cukup jelas.

    Pasal 260

    Cukup jelas.

    Pasal 261

    Cukup jelas.

    Pasal 262

    Cukup jelas.

    Pasal 263

    Cukup jelas.

    Pasal 264

    Cukup jelas.

    Pasal 265

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    - 55 -

    Pasal 269 . . .

    Ayat (2)

    Yang dimaksud dengan “berkala” adalah pemeriksaan yang

    dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas

    agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan

    merugikan masyarakat.

    Yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan

    petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan,

    pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan,

    Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan

    Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.

    Ayat (3)

    Cukup jelas.

    Pasal 266

    Ayat (1)

    Cukup jelas.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Ayat (3)

    Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah adanya

    peningkatan antara lain:

    a. angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan;

    b. angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor;

    c. jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi

    persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;

    d. tingkat ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan

    untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada

    waktunya;

    e. tingkat pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau

    f. tingkat pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.

    Ayat (4)

    Cukup jelas.

    Pasal 267

    Cukup jelas.

    Pasal 268

    Cukup jelas.

    - 56 -

    Pasal 282 . . .

    Pasal 269

    Cukup jelas.

    Pasal 270

    Cukup jelas.

    Pasal 271

    Cukup jelas.

    Pasal 272

    Ayat (1)

    Yang dimaksud dengan ”peralatan elektronik” adalah alat

    perekam kejadian untuk menyimpan informasi.

    Ayat (2)

    Cukup jelas.

    Pasal 273

    Cukup jelas.

    Pasal 274

    Cukup jelas.

    Pasal 275

    Cukup jelas.

    Pasal 276

    Cukup jelas.

    Pasal 277

    Cukup jelas.

    Pasal 278

    Cukup jelas.

    Pasal 279

    Cukup jelas.

    Pasal 280

    Cukup jelas.

    Pasal 281

    Cukup jelas.

    - 57 -

    Pasal 296 . . .

    Pasal 282

    Cukup jelas.

    Pasal 283

    Cukup jelas.

    Pasal 284

    Cukup jelas.

    Pasal 285

    Cukup jelas.

    Pasal 286

    Cukup jelas.

    Pasal 287

    Cukup jelas.

    Pasal 288

    Cukup jelas.

    Pasal 289

    Cukup jelas.

    Pasal 290

    Cukup jelas.

    Pasal 291

    Cukup jelas.

    Pasal 292

    Cukup jelas.

    Pasal 293

    Cukup jelas.

    Pasal 294

    Cukup jelas.

    Pasal 295

    Cukup jelas.

    - 58 -

    Pasal 310 . . .

    Pasal 296

    Cukup jelas.

    Pasal 297

    Cukup jelas.

    Pasal 298

    Cukup jelas.

    Pasal 299

    Cukup jelas.

    Pasal 300

    Cukup jelas.

    Pasal 301

    Cukup jelas.

    Pasal 302

    Cukup jelas.

    Pasal 303

    Cukup jelas.

    Pasal 304

    Cukup jelas.

    Pasal 305

    Cukup jelas.

    Pasal 306

    Cukup jelas.

    Pasal 307

    Cukup jelas.

    Pasal 308

    Cukup jelas.

    Pasal 309

    Cukup jelas.

    - 59 -

    Pasal 324 . . .

    Pasal 310

    Cukup jelas.

    Pasal 311

    Cukup jelas.

    Pasal 312

    Cukup jelas.

    Pasal 313

    Cukup jelas.

    Pasal 314

    Cukup jelas.

    Pasal 315

    Cukup jelas.

    Pasal 316

    Cukup jelas.

    Pasal 317

    Cukup jelas.

    Pasal 318

    Cukup jelas.

    Pasal 319

    Cukup jelas.

    Pasal 320

    Cukup jelas.

    Pasal 321

    Cukup jelas.

    Pasal 322

    Cukup jelas.

    Pasal 323

    Cukup jelas.

    - 60 -

    Pasal 324

    Cukup jelas.

    Pasal 325

    Cukup jelas.

    Pasal 326

    Cukup jelas.

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5025