Melayani Mengayomi dan Melindungi Masyarakat
RSS icon Email icon Home icon
  • PENCURI KABEL SALURAN TRANSMISI

    Posted on July 30th, 2010 samidi No comments

    GUBENG - Bersatu untuk kebaikan adalah hal yang sangat dianjurkan. Sebaliknya, bergandeng tangan untuk mengambil milik orang lain hanya akan mendatangkan hukuman.

    Itulah yang dialami enam serangkai ini. Mereka bersekongkol untuk mencuri kabel milik perusahaan pengadaan antena pemancar atau penguat sinyal. Kerugian yang diderita perusahaan bernama PT Telsindo Cipta Makmur itu mencapai Rp 75 juta.

    Enam sekawan yang kini meringkuk di bui Polsek Gubeng tersebut adalah Junaidi, 45, warga Kemlaten Baru; Isbianto, 30, warga Banyu Urip Lor; dan empat lainnya yang seluruhnya berasal dari Kaliasin. Yaitu, Hani Irwan, 30; Guntur, 44; Jemmy, 31; dan Adi Chandra, 20.

    Para pencoleng tersebut diringkus kemarin (19/7) atas laporan dari PT Telsindo Cipta Makmur pertengahan bulan lalu. “Menurut keterangan yang kami dapat, enam orang ini bekas pekerja kontrak di perusahaan tersebut,” kata Kanitreskrim Polsek Gubeng Iptu Samidi kemarin.

    Kabel yang mereka curi pada 26 Juli lalu itu adalah kabel tembaga yang digunakan sebagai penguat sinyal di RSUD dr Soetomo. Panjang kabel yang tersimpan di gudang selter rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut sekitar 40 meter.

    Leave a reply