-
Mantan Suami Curi Motor
Posted on April 25th, 2010 No comments
Surabaya – Kesal baru mengetahui jika mantan istri selingkuh, Rahman Hadi (40) nekat mencuri motor mantan istrinya. Motor itu kemudian digadaikan seharga Rp 2 juta.“Tersangka mencuri motor korban yang terparkir di parkiran RSU dr Soetomo,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Samidi, kepada wartawan di mapolsek, Jalan Manyar, Jumat (23/4/2010).
Samidi menceritakan bahwa pada 2008 Rahman sudah bercerai dengan istrinya, Erni Kusrini (34). Tapi Rahman tidak mengetahui apa alasan istrinya menceraikannya. Pada 10 April 2010 lalu, Rahman mengunjungi anaknya, Kiki Bagus (14), yang sedang opname di RSU dr Soetomo. Kiki terpaksa menginap di rumah sakit karena menderita leukemia.
-
Jambret Kambuhan Di Dor
Posted on April 25th, 2010 No comments
GUBENG – Brigadir Rimang dan Bripka Junaedi menjadi pahlawan bagi Tjong Indri Hartini, 40, warga Jalan Kedondong. Gerak cepat kedua anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng itu berhasil melumpuhkan dua penjambret yang beraksi di depan Royal Bank, kompleks Ruko Megah Indah (RMI), Jalan Bratang Binangun, satu jam setelah beraksi kemarin (22/4). Dua penjambret itu ndelosor setelah didor.Dua penjambret tersebut adalah Septi Melas alias Ivo, 33, warga Jalan Wiyung, dan Ruduyanto, 35, asal Tulungagung. Penjambretan terjadi sekitar pukul 13.30.
Ketika itu, Indri yang bekerja sebagai marketing Royal Bank sedang keluar kantor. Saat akan masuk ke mobil Toyota Selanjutnya klik disini »
-
Kurangi Kejahatan dengan lakukan Razia Miras
Posted on April 25th, 2010 No commentsGUBENG – Kriminalitas kerap berawal dari minuman keras (miras). Karena itu, Polsek Gubeng bersikap tegas terhadap minuman memabukkan tersebut. Kemarin (23/4) mereka pun mengobok-obok warung miras di kawasan Jl Srikana, Jl Jojoran, dan Jl Kertajaya.
Dari hasil razia bertajuk Operasi Sakauw 2010 itu, 138 botol miras berbagai merek disita. Di antaranya, topi miring (vodka), anggur ketan putih, topi laken, dan paloma (new city).
Sayang, tiga penjual miras yang disita itu hanya dikenai pasal tindak pidana ringan. Mereka adalah Harnojo, 40, warga Jalan Srikana; Sugihadi, 50, asal Jalan Kertjaya; dan Ari Sugundo, 31, warga Kalidami. Mereka pun hanya membuat pernyataan untuk tidak mengulangi yang lantas ditandatangani. Selanjutnya klik disini »



Komentar Terbaru